Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Poresta Tangka[ Suami Kapak Istri

- Sabtu, 29 Agustus 2015 10:15 WIB
309 view
Poresta Tangka[ Suami Kapak Istri
Tangerang (SIB)- Aparat Polresta Tangerang, Banten, menangkap Ahmad (49),  warga Desa Palasari RT 02/03, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, karena membacok istrinya mengunakan kapak.

"Kami mengintai keberadaan pelaku setelah adanya laporan dari korban Neneng Suhartika (44) yang mengalami luka serius," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema di Tangerang, Jumat.

Irman mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani aparat Polsek Legok dan upaya penangkapan tersebut sempat mendapatkan rintangan dari keluarga pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 2 UU No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pernyataan itu sehubungan Neneng Suhartika mengalami luka bacok dengan golok pada kepala, tangan dan muka oleh Ahmad di Kampung Kongsi, Kecamatan Legok.

Kasus itu bermula ketika Neneng meminta uang kepada suaminya yang sedang main telepon selular (ponsel), tapi Ahmad memberikan sebesar Rp50.000
Pelaku kesal karena uang yang sudah diberikan tidak diterima malahan dibuang karena dianggap kurang banyak.

Akibat perlakuan tersebut, pelaku kesal dan mengancam kepada korban bila tidak mau menerima akan dibacok dengan kapak.

Namun korban malah balik menantang, jika berani silahkan saja bacok dan tidak takut dengan gertak itu.

"Tanpa pikir panjang, pelaku langsung ke belakang rumah mengambil kapak dan membabi buta membacok istrinya," katanya.

Korban saat ini masih terbaring di RS Siloam, Kecamatan Kelapa Dua untuk perawatan medis karena banyak mengeluarkan darah.  (Ant/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru