Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 26 Oktober 2026

Jual Senpi Ilegal, Oknum Mahasiswa Ditangkap di Medan

- Sabtu, 15 Maret 2014 17:28 WIB
419 view
Jual Senpi Ilegal, Oknum Mahasiswa Ditangkap di Medan
Medan (SIB)- Praktik jual beli senjata api (senpi) secara gelap atau ilegal sepertinya masih sering terjadi di Sumut. Kali ini, Poldasu mengungkap penjualan senpi seharga Rp 5 juta, Kamis (13/3/2014).

Dari tersangka SSS  (20), warga Komplek Budi Makmur Blok E, Jalan Stela Raya, Kecamatan Selayang, disita sepucuk Senpi Baretta No 080911 berikut sarungnya.

"Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya polisi menyaru sebagai pembeli," ujar Kasubbid PID Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, Jumat (14/3).

Dijelaskan Nainggolan, sebelumnya petugas menerima informasi, seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Sumut hendak menjual senjata api dengan harga Rp 5 juta.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli. Tersangka ditangkap di lokasi transaksi di Jalan Panegara dekat kampus USU Jalan Dr Mansyur.

"Sekarang tersangka sudah diamankan dan ditahan di sel. Kasusnya masih dikembangkan untuk mengetahui asal Senpi tersebut. Tersangka dijerat Pasal I ayat I Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951," jelas Nainggolan.

 (A23/W)

Simak juga berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 15 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.



 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru