Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Didakwa Korupsi Rp1,35 Miliar, Dua Rekanan PTPN II Dituntut Masing-masing 18 Bulan Penjara

- Selasa, 25 Maret 2014 14:48 WIB
495 view
Didakwa Korupsi Rp1,35 Miliar, Dua Rekanan PTPN II Dituntut Masing-masing 18 Bulan Penjara
Medan (SIB)- Syahrial Effendi, Direktur PT Mulia Perkasa, dan Anwar Efendy Khoo dituntut masing-masing 18 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/3). Rekanan PTPN II itu diyakini melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan baru di Afdeling VI dan IX PTPN II di Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat tahun 2011 senilai Rp1,35 miliar.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan, kepada Anwar Efendy Khoo dibebani uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar subsider 9 bulan penjara.

Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (a) ke-1 KUHP. Khusus terdakwa Anwar Efendy Khoo ditambah Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 terkait uang pengganti kerugian negara.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan penahanan kepada terdakwa dalam putusannya,"kata JPU Lamro Simbolon.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Stabat itu mengatakan, PT Mulia Perkasa merupakan pemenang lelang untuk proyek pembangunan jalan baru (collecting road) di Afdeling VI sepanjang 35.909 meter dengan kontrak Rp3,47 miliar lebih. Dan juga proyek serupa di Afdeling IX sepanjang 25.387 meter dengan kontrak Rp2,45 miliar lebih.

Namun pada kenyataannya, PT Mulia Perkasa tidak mengerjakannya dan mengalihkan (mensubkan) pekerjaan kepada Anwar Effendi Khoo (berkas terpisah) untuk mengerjakan proyek tersebut tanpa sepengetahuan pihak PTPN II.

Menurut JPU, dari hasil pemeriksaan ditemukan pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai bestek dalam kontrak. Akibatnya, negara dalam hal ini PTPN II merugi hingga Rp2 miliar.

Menyikapi tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda hingga pekan depan untuk memberi kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya menyiapkan nota pembelaannya.

Dalam perkara ini, penyidik Kejari Stabat juga telah menetapkan mantan Manager PTPN II Kebun Distrik Sawit Seberang, DS dan AS, selaku Panitia Pengawas Kegiatan Proyek sebagai tersangka. Namun, berkas kedua tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
 (A13/d)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru