Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Gerebek Kampung Kubur, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Judi Termasuk Ketua OKP

- Selasa, 25 Maret 2014 14:53 WIB
506 view
Gerebek Kampung Kubur, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Judi Termasuk Ketua OKP
Medan (SIB)- Polresta Medan, menetapkan 7 tersangka  dari penggerebekan  judi di  Kampung Kubur, Jalan Erlangga Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah, Jumat (21/3/2014).

Polisi juga mengamankan  66 unit mesin jackpot, 2000 keping  koin Jackpot, 5 senjata tajam, 2    Soft gun  jenis SS 1 dan FN, 10 peluru tajam jenis SS 1  kunci letter  T 3 unit sepedamotor, 30  dot kaca sabu, 100  plastik klip sabu, 6   dompet, 6   bong dan 3  mancis.

Sementara tujuh tersangka   yakni seorang ketua    OKP , berinisial Chi (44) dan istrinya JS (26) warga Jalan Erlangga Kampung Kubur, HS (25) warga Jalan Zainul Arifin, RK (37) warga Jalan Garuda Pasar II, Tomang Elok, JD (39) warga Jalan Pasar Merah, MHS (29). warga Jalan Sirenda dan EP(39) warga Jalan Helvetia.

" Dari 19 orang kita amankan,  tujuh orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara 12 orang kita jadikan saksi ," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan , Kompol Jean Calvijn Simanjutak, Senin ( 24/3) sore.

" Barang bukti mesin  Jackpot dan lainnya  kita temukan di enam  rumah  di lokasi penggerebekan. Untuk 2 senjata Soft gun dan peluru jenis SS 1 diamankan di rumah ketua OKP ," ujarnya.

Katanya,  omzet perjudian   di Kampung Kubur  mencapai puluhan juta rupiah per hari, dan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap bandar judi dan pemilik mesin Jackpot.

Sementara itu, ketika disinggung adanya oknum polisi dan jaksa yang diamankan   saat penggerebekan di kawasan Kampung Kubur, Kasat Reskrim , mengatakan,  tidak ada mengamankan oknum polisi dan jaksa.

 Namun, ia tidak menampik jika  oknum jaksa maupun polisi yang bermain di Kampung Kubur tersebut melompat ke sungai maupun lari saat penggerebekan itu terjadi.

"Kampung kubur ini mempunyai 6 akses masuk dan tidak menutup kemungkinan oknum tersebut lari saat penggerebekan," ujarnya.
Ia juga akan  memanggil kepling maupun lurah yang ada di Kampung Kubur tersebut.

 " Ketua OKP  akan kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata,  katanya.

(A12)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru