Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Didakwa Membuat Surat Palsu Terkait Keputusan Hasil Rapat/Synode

Jaksa Tuntut Dua Sarjana Theologia Masing-asing 3 Bulan Penjara

- Selasa, 01 April 2014 10:52 WIB
711 view
Jaksa Tuntut Dua Sarjana Theologia Masing-asing 3 Bulan Penjara
Medan(SIB)- Jaksa Penuntut umum(JPU)  Kejari Pematangsiantar tetap  dalam surat tuntutannya, menuntut dua Sarjana Theologia yaitu  Pdt Ev Drs KS STh(71) dan Pdt F DE Br S STh (65), agar dijatuhi hukuman  masing masing 3 bulan penjara dengan perintah agar kedua terdakwa di tempatkan di LP/ Rutan dalam perkara pidana  membuat surat palsu terkait  keputusan  hasil rapat/Synode Gereja Pentakosta tahun 2010 lampau.

Ini  dinyatakan JPU Siti Martiti Manullang SH  dalam replik tertulis (tanggapan  atas pledoi penasehat  hukum  terdakwa)  yang dibacakan dalam  persidangan  di Pengadilan Negeri(PN) Pematangsiantar,Kamis(27/3) lalu. Pada sidang sebelumnya(5/3),JPU di bagian  analisis yuridis surat tuntutannya  menyebutkan,unsur membuat surat palsu  atau  memalsukan surat telah terbukti  secara sah dan meyakinkan sesuai pasal 263 ayat 1 KUHP yo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,sehingga menuntut kedua terdakwa masing maisng 3 bulan penjara.

Menurut JPU dalam uraian tuntutannya,berdasarkan keterangan  saksi Robertdalend S, Jarasman  Sihombing,James Simanjuntak, Pardamean Sinaga,Drs Asman Sinaga,keterangan ahli Prof Dr Ningrum Natasya Sirait SH LLM dan Dr Mahmud  Mulyadi SH MHum,diperoleh  fakta fakta  terjadinya  pemalsuan surat berupa membuat surat palsu.

Surat yang diduga palsu  itu adalah  Surat Hasil Synode XXXIII Nomor: 68/XXXIII/ UM/3/10 tgl 22 Maret  2010 dan  Surat  Keputusan Synode  Gereja Pentakosta N0.001/ S.XXXIII/GP/III/2010 ,yang ditandatangani oleh terdakwa  I(Pdt Ev Drs KS STh) dan terdakwa II(Pdt FDE Br S STh),yang mana  sebagian atau seluruhnya isi surat tersebut tidak sesuai kondisi yang sebenarnya hasil   Rapat/Synode XXXIII Gereja Pentakosta tgl 19 s/d 21 Maret 2010.

Disebutkan,pada hari kedua  rapat  saat  Dewan Pertimbangan  masih membaca paparannya mengenai evaluasi terhadap pucuk pimpinan Gereja Pentakosta,terdakwa selaku pucuk pimpinan saat itu langsung  menskors sidang  dan  keluar dari ruang sidang  diikuti terdakwa II dan beberapa orang peserta synode.

Sejak keluar dari ruang sidang /rapat,terdakwa I dan II tidak  ada lagi kembali ke ruang sidang untuk mencabut skors dan melanjutkan  sidang.Akan tetapi  para terdakwa membuat/menandatangani surat yang isinya  menyatakan seolah olah setelah rapat/sidang synode XXXIII itu diskors terdakwa I,terdakwa I dan II kembali masuk dan mencabut skors serta meneruskan rapat.

Dalam  surat itu juga dinyatakan  bahwa pimpinan  rapat, selain para terdakwa  juga Pdt  Siburian BBA(ketua Dewan Pertimbangan) dan  Pbs RD Siburian  SE sebagai  anggota Dewan Pertimbangan,dengan mencantumkan alamat kantor  Pusat  Jl Lingga  No 24 A P Siantar dan Jl Farel Pasaribu No 73 P Siantar, pada hal  kantor pusat  Gereja Pentakosta  belum pernah dirubah  atau pindah alamat.Untuk mendengar duplik(tanggapan atas replik JPU),majelis hakim diketuai V Pakpahan SH menunda sidang sampai Kamis(3/4).(A-1/w)


 Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 1 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru