Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Poldasu Usut Kasus Dugaan Penguasaan 2.000 Hektare Tanah di Simalungun

- Selasa, 01 April 2014 10:54 WIB
704 view
Poldasu Usut Kasus Dugaan Penguasaan 2.000 Hektare Tanah di Simalungun
Medan (SIB)- Jumigan Sinaga, warga Kisaran selaku ahli waris Alm Jintama Sinaga mengadu ke Poldasu terkait kasus pemerasan dan penggelapan surat tanah seluas 2000 hektar  di Tanah Jawa, Simalungun. Kasus pemerasan yang dilakukan JTS dilaporkan pada 4 Desember 2013, sesuai  LP/289/XII/2013 SPKT “III”. JTS dituding melakukan pemerasan karena meminta Rp 2 miliar kepada ahli waris saat meminta surat tanah dikembalikan. Sementara kasus penggelapan yang diduga dilakukan orang yang sama dilaporkan 16 Januari 2014 dengan laporan polisi nomor : LP/63/I/2014 SPKT “I”. Tanah yang dipersengketakan diduga telah dialihkan ke PT KG yang berkantor di Medan.

Didampingi oleh Kuasa hukumnya Bambang Samosir SH.MH & Associates Team, Jumigan Sinaga Jumat (28/3) mengharapkan kasus penggelapan data dan surat yang mengakibatkan tanah seluas  2000 Ha  berpindah tangan diusut tuntas sampai ke akarnya. Sebab diduga ada oknum aparat pemerintahan yang terlibat di dalamnya. Hal itu terlihat dari upaya oknum kepala desa dan oknum camat mengaburkan keadaan. Ahli waris sudah beberapa kali mempertanyakan perkara ini pada kepala desa setempat. Namun, kepala desa menyebutkan itu tanggungjawab  kepala desa yang lama. Ahli waris juga beberapa kali meminta Camat setempat untuk memfasilitasi pertemuan dengan kepala desa dengan harapan ada solusi yang bisa dibangun. Tapi nyatanya sang Camat juga setali tiga uang dengan kepala desa dengan jawaban “yang berhak dan bisa memanggil oknum kepala desa hanya polisi, karena polisi yang punya pistol”

Setelah gagal mengupayakan penyelesaian dengan kekeluargaan terkait pendudukan tanah yang kini telah diperjualbelikan di bawah tangan hanya berdasarkan kwitansi dan materai, kuasa hukum  Ahli Waris  didampingi saksi hidup Oloan Sinaga akhirnya melapor ke Poldasu dengan memberikan data beberapa nama orang yang telah menduduki tanah tersebut untuk dapat dipanggil dan diperiksa.

Dalam penelusuran Ahli Waris ke lapangan, didapat keterangan bahwa tanah yang mereka miliki telah dibeli dari TJS  bersama orang kepercayaannya HSS alias Bindes, seorang PNS, warga Desa Bosar Galugur Kec. Tanah Jawa Simalungun.

Duduk Perkara

Disebutkan, perkara berawal pada tahun 1986 saat Alm. Jintama Sinaga yang bertempat tinggal di Kisaran,  Kab.Asahan dikunjungi oleh adik iparnya yaitu Masohur Butar-Butar yang datang dari Jakarta untuk meminjam asli surat tanah pergembalaan yang luasnya + 2000 Ha yang terletak di Desa Maria Hombang dan Desa Bosar Galugur Kec. Tanah Jawa Kab.Simalungun. Akan tetapi pada saat itu permintaan atas  surat tanah tersebut belum dapat dikabulkan. Kemudian Masohur Butar-Butar bersama istrinya Manimpan Br Tambunan datang lagi di pertengahan tahun yang sama, tetapi Jintama Sinaga beserta istrinya Sondang Br Butar-Butar belum juga sepakat memberikan surat tanah tersebut.

Namun, di awal tahun 1987, dengan dalih adat batak, istri Masohur  menyampaikan kepada Jintama Sinaga kalau yang datang dan mengahadap ini bukan orang lain melainkan Hula-Hula yang seharusnya dipandang dan dihormati. Tak dapat dielakkan lagi akhirnya surat asli tanah bersama dengan peta yang berukuran panjang 1 meter dan Lebar 50 cm (peta lama Kerajaan) diberikan dengan perjanjian lisan agar Masohur Butar-Butar mengurusnya dengan baik menuju pembuatan sertifikat serta jangan disalahgunakan apalagi diperjualbelikan.

Sesuai data dan bukti yang ditemukan ahli waris, diduga JTS  telah membuat surat jual beli tanah dengan  seorang wanita umur 11 tahun yang bernama ADS  yang disaksikan enam orang dan diketahui Camat dan  Kepala Desa Mariah Hombang pada tanggal 12 Juni 2006. Untuk mengungkap tuntas permasalahan perkara lahan tersebut, Ahli Waris melalui kuasa hukumnya Bambang Samosir SH.MH meminta kepada Poldasu secepatnya memanggil semua  orang-orang yang telah dilaporkan.

Ahli waris juga berterimakasih kepada masyarakat Mariah Hombang dan Polres Simalungun di Raya yang telah menangkap tersangka pencuri kayu dari lahan tersebut. Ahli Waris meminta pada Polres Simalungun agar terus mengusut tuntas kasus pencurian kayu dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, penyidik yang menangani kasus itu di Poldasu ketika dihubungi Jumat (28/3) menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan pemerasan dan penggelapan itu.(R13/w)
 

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 1 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru