Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Polsek Medan Kota Ringkus DPO Kasus Curanmor dan Bandar Narkoba

- Rabu, 02 April 2014 10:43 WIB
748 view
Polsek Medan Kota Ringkus  DPO Kasus Curanmor dan Bandar Narkoba
Medan (SIB)- Setelah lebih dari setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait  kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), RE (23) warga Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai  ditangkap Unit Reskrim Polsekta Medan Kota di Jalan Jati III, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (29/3) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat ditangkap RE saat itu mengkonsumsi sabu bersama ES (33) warga Jalan Jati III, Kecamatan Medan Kota, yang diketahui sebagai bandar sabu.

Dalam paparan di Mapolsek Medan Kota, Selasa (1/4), Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota AKP Faidir Chan mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka dari masyarakat. Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, Unit Reskrim langsung menuju lokasi  melakukan penangkapan.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan RE. Saat kami turun ke lokasi, RE  sedang mengkonsumsi sabu bersama ES," ujarnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan ini menambahkan, dari lokasi pihaknya menemukan  0,3 gram sabu, 1 set alat isap sabu, 1 unit timbangan elektrik, 75 plastik kecil transparan, 3 unit telepon genggam dan uang  Rp463.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Kepada wartawan, tersangka RE mengaku, selama setahun pelariannya, ia berada di Padang Sidempuan. Dalam aksinya, RE mengaku menjual sepedamotor hasil curiannya ke Stabat seharga Rp800.000. Aksi terakhirnya, RE mencuri sepedamotor jenis Suzuki Smash di Jalan Jati III.

Sementara, tersangka ES mengaku, tidak mengetahui status RE merupakan DPO pihak kepolisian. Ia  juga mengakui, setiap hari  membeli sabu  1 gram, yang kemudian  dijual dalam beberapa paket kecil.

"Setiap harinya saya membeli 1 gram sabu dari CY, kemudian saya  jual dalam bentuk paket kecil. Uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu. Saya tidak tahu RE merupakan DPO polisi bang, kalau saya tahu mana mungkin saya ajak dia nyabu sama," ujarnya.

AKP Faidir Chan menambahkan,  tersangka SR  diamankan  saat mencuri spion Mobil Toyota Lexus  di RS Deli, Senin (31/3) lalu, korban membuat laporan dengan No LP/539/III/2014/Sek Medan Kota, dengan kerugian sekira Rp2,5 juta. (A23/w)

 Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 2 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru