Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026
Terkait Kasus Penganiayaan Efrida Yusniara Siahaan

Polsek Sunggal akan Panggil Paksa J dan Istrinya

- Rabu, 02 April 2014 10:52 WIB
493 view
 Polsek Sunggal akan Panggil Paksa J dan Istrinya
Medan (SIB)- Polsek Sunggal akan melayangkan surat pemanggilan ketiga, sekaligus menyertakan surat perintah membawa  tersangka kasus penganiayaan J dan Istrinya DV.

“BAP (Berkas Acara Pemeriksaannya) sudah P21, namun tersangka dinilai tidak koperatif karena tidak pernah memenuhi panggilan hingga tahap ke dua guna penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Medan,” kata Kapolsek Sunggal Eko Hartanto melalui juru periksa Brigadir Ivo Nasution kepada wartawan, Senin (1/4).

Menurutnya, terkait kasus penganiayaan itu pihaknya sudah dua kali memanggil terhadap keduanya namun tidak bisa datang menghadap penyidik. Untuk panggilan pertama dilayangkan 19 Maret 2014 lalu dan yang bersangkutan tidak datang tanpa alasan yang jelas.

Kemudian panggilan kedua pada 28 Maret 2014 lalu, keduanya kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan perlu istirahat.

“Surat pernyataan sakit dari dokter sudah kita terima dan yang bersangkutan dinyatakan perlu istirahat hingga tanggal 4 April 2014 dan setelah itu akan kembali kita panggil dengan menyertakan surat perintah membawa,” tegasnya.

Ditambahkannya, sampai saat ini pihaknya belum dapat menyerahkan BAP kasus penganiayaan dan kedua tersangka ke kejaksaan negeri Medan karena tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Sementara, berkas perkara atas laporan Efrida Yusniara Siahaan sudah lengkap atau P-21 dengan nomor P21 dari jaksa No : 878/N.2.1.0.3/EP.2/Mdn/02/2014 a/n JC dan DV yang disangka melanggar pasal 351 KUHP Tertanggal 6 Februari 2014 dan no 878/N.2.1.0.3/EP.2/Mdn/02/2014.

Sementara, korban Efrida Yusniara berharap pihak kepolisian  secepatnya memanggil tersangka penganiayaan JC dan DV.  (A15/h)


Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 2 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru