Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Hakim Kabulkan Penetapan Terdakwa Kasus Dugaan Memberikan Keterangan Palsu Sebagai Tahanan Kota

- Sabtu, 06 Februari 2016 11:38 WIB
571 view
Medan (SIB)- Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penetapan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan memberikan keterangan palsu di dalam akta autentik, Surya Tjiang yang tadinya tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, menjadi tahanan kota.

Pembacaan penetapan tersebut dilakukan majelis hakim diketuai Mirdin SH pada persidangan lanjutan di gedung PN Medan ruang Cakra VI, Kamis (4/2). 

"Mengabulkan permohonan terdakwa. Mengalihkan penahanan terhadap diri terdakwa Surya Tjiang yang selama ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta menjadi tahanan Kota Medan," ucap Mirdin membacakan penetapan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindhu SH dari Kejari Medan dan Jefri Simanjuntak SH MH, kuasa hukum terdakwa.

Dalam pertimbangan hakim, permohonan terdakwa cukup beralasan. Hakim mengamini pertimbangan yang ditawarkan kepada terdakwa yang tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mempersulit proses persidangan. Selain itu, keluarga terdakwa menjaminkan diri apabila terdakwa mencoba melarikan diri. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun. Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 266 KUHPidana.

Di luar sidang, Jefri selaku kuasa hukum menilai penetapan yang dikeluarkan majelis hakim cukup beralasan. Menurutnya, kliennya sudah sepantasnya tidak ditahan karena sejak awal perkara tersebut, terkesan dipaksakan. "Kita tahu majelis hakim bisa menilai dan mempertimbangkan. Untuk itu, meskipun klien kami dituntut 2 tahun penjara, kami yakin klien kami akan bebas. Karena sejak awal, kasus ini memang dipaksakan. Bagaimana mungkin klien kami didakwa kasus memberi keterangan palsu di bukti otentik, sementara di dalam perkara perdata, kami sudah dimenangkan. Apanya yang dipalsukan?," ucapnya sembari mengatakan pada Rabu mendatang, ia bersama tim kuasa hukum lainnya telah menyiapkan surat pembelaan terhadap tuntutan jaksa.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku sudah melaporkan peristiwa dugaan kriminalisasi itu ke Mabes Polri dan Komisi Kejaksaan. "Kami meminta hanya kepada dua institusi itu untuk memantau perkara ini. Saya sangat jelas menduga, klien kami ini korban kriminalisasi," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa mendakwa terdakwa melanggar pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke KUHPidana dan pasal 263 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana karena diduga telah melakukan perbuatan menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akte. (A18/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru