Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Judi Dadu Putar dan Jackpot Disinyalir Beroperasi di Kecamatan Sibolangit

- Kamis, 03 April 2014 10:24 WIB
664 view
 Judi Dadu Putar dan Jackpot Disinyalir Beroperasi di Kecamatan Sibolangit
Medan (SIB)- Judi dadu putar beromset ratusan juta rupiah disinyalir beroperasi di Dusun III Durin Tani, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit. Praktik judi itu bahkan disebut-sebut berlangsung selama 24 jam.

Menurut sumber SJ (nama disamarkan), praktik judi dadu putar itu merupakan milik UP, sementara HN diketahui yang menjalankan praktik judi dadu putar itu setiap harinya. Lokasinya terletak sekira 2 Km dari jalan raya.

Disebutkan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan praktik judi itu, setiap pemain yang menuju lokasi harus menggunakan jasa pengantar penjaga jalur masuk menuju area tersebut.

"Lokasi permainan judi itu cukup strategis, sehingga termasuk aman dari razia aparat. Kalau dari Situs Gua Kemang Sembahe, harus naik sekira 2 Km lagi ke atas. Di Simpang Situs Gua Kemang itu, ada warung di sebelah kanan dan kiri. Di situ biasanya ada pemuda yang bertugas sebagai mata-mata  sehingga apabila ada aparat yang mau razia melewati simpang itu, pemuda itu bertugas menginformasikan ke atas," ujarnya.

Untuk judi Jackpot lanjutnya, juga marak di daerah Desa Sembahe. Seorang pemilik mesin Jackpot berinisial GT diketahui berada di warung milik AL di Desa Sembahe. Permainan judi mesin Jackpot itu biasanya dimulai sore hari dengan omset jutaan rupiah.

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (2/4), Kasubbid PID Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan menegaskan, pihaknya tidak mentolerir adanya penyakit masyarakat, terutama praktik perjudian. Disebutkan, pemberantasan praktik judi memang merupakan atensi pimpinan. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi pemain, penyelenggara dan bandar perjudian.

"Pasti akan kami tindak tegas setiap praktik perjudian. Hal itu sudah merupakan atensi dari pimpinan dan wajib dilaksanakan. Tidak ada toleransi bagi pelaku praktik perjudian," ujar mantan Kapolres Nisel itu. (A23/h)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 3 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru