Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Najib Gugat Ketua Komisi Antikorupsi dan Jaksa Agung Malaysia

* Sesalkan Arab Saudi, Mahathir Tegaskan Tidak Ada Intervensi Politik Kasus Najib
- Minggu, 08 Juli 2018 14:37 WIB
299 view
Najib Gugat Ketua Komisi Antikorupsi dan Jaksa Agung Malaysia
Kuala Lumpur (SIB)- Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, mengajukan gugatan hukum terhadap tiga pejabat tinggi Malaysia yang menyelidiki skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Tiga pejabat Malaysia itu dituding menyebar prasangka soal Najib di publik. Najib yang lengser dari posisi PM setelah kalah dalam pemilu 9 Mei, sempat ditangkap dan telah didakwa menerima suap juga menyelewengkan dana SRC International, bekas unit perusahaan 1MDB. 

Dia telah menyatakan tidak bersalah atas dakwaan-dakwaan itu. Seperti dilansir Reuters, Sabtu (7/7), Najib melancarkan 'serangan balasan' secara hukum dengan menggugat tiga pejabat tinggi Malaysia yang terlibat penyelidikan kasusnya. Gugatan hukum itu diajukan pekan lalu, namun baru terungkap pekan ini. 
Tiga pejabat tinggi yang digugat Najib itu adalah Ketua Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Mohd Shukri Abdull, Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Komersial (CCID) Kepolisian Federal Malaysia Amar Singh dan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas. 

Tim pengacara Najib menyatakan bahwa ketiganya dituduh menyebarkan prasangka soal Najib dalam penyelidikan yang sedang berlangsung. Badrul Abdullah, yang memimpin tim pengacara Najib dalam gugatan ini, menyatakan pengajuan gugatan didasarkan pada berbagai pernyataan yang pernah dilontarkan tiga pejabat tinggi itu. "Kami mencari keputusan pengadilan soal apakah ada elemen konflik kepentingan di antara individu-individu yang menangani kasus ini," tutur Badrul kepada Reuters. 

Ditambahkan Badrul bahwa kliennya juga meminta ganti rugi dalam gugatan ini, namun besarnya tidak diungkapkan ke publik. Catatan pengadilan menunjukkan bahwa tiga dokumen gugatan telah diajukan pada 30 Juni lalu. Ketiga dokumen itu sama-sama menyebut Najib sebagai pihak penggugat.

Tim pengacara Najib dan pihak tergugat dijadwalkan bertemu dengan dua hakim untuk agenda pra-sidang secara terpisah pada 16 Juli mendatang.

Pada Mei lalu, Ketua MACC Shukri dalam konferensi pers menyebut penyelidikan skandal 1MDB pada tahun 2015 mendapat tekanan pemerintahan Najib. 
Sedangkan Direktur CCID Singh memimpin operasi penggeledahan dan penyitaan uang tunai serta barang mewah senilai total 1,1 miliar Ringgit (Rp 3,8 triliun) dari sejumlah properti terkait Najib. Sementara Jaksa Agung Tommy memimpin langsung tim jaksa Malaysia yang mendakwa Najib dalam sidang pada Rabu (4/7) lalu. 

Tidak Ada Intervensi Politik Kasus Najib

Sementara itu, Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad kembali menegaskan tidak akan ada intervensi politik dalam persidangan kasus mantan PM Najib Razak. Penegasan ini disampaikan Mahathir setelah pihak Najib menuding dakwaan yang dijeratkan didasari motif politik. 

Ditegaskan Mahathir, seperti dilansir Malay Mail, Sabtu (7/7), bahwa pemerintahan Pakatan Harapan telah berjanji untuk mematuhi pemisahan kekuasaan di antara tiga cabang pemerintahan -- eksekutif, legislatif dan yudikatif -- semasa kampanye pemilu lalu. Mahathir menegaskan hal itu akan dipegang teguh oleh pemerintahannya. "Salah satu janji kami adalah kami akan menghormati pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif, jadi saya tidak bisa mencampuri apa yang ingin dilakukan Jaksa Agung (AG)," tegas Mahathir dalam wawancara dengan program televisi Al-Jazeera. 

"Hukum harus berjalan sebagaimana mestinya dan jika Jaksa Agung mendapatkan bukti yang cukup untuk tindakan-tindakan kriminal, maka AG yang mengambil keputusan," imbuhnya. 

Najib dijerat tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang terkait dana 42 juta Ringgit milik SRC International, bekas unit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib telah menyatakan tak bersalah atas seluruh dakwaan itu.

Sebelum Najib mulai diadili, Kepolisian Malaysia telah menggeledah sejumlah properti terkait Najib. Sejumlah besar uang tunai dan barang-barang mewah yang nilai totalnya mencapai 1,1 miliar Ringgit (Rp 3,8 triliun) disita dalam penggeledahan itu.

Penggeledahan itu disebut terkait skandal mega korupsi 1MDB yang menyeret Najib, namun Kepolisian Malaysia masih melakukan penyelidikan dan belum mendakwa Najib. Dakwaan-dakwaan yang dijeratkan pada Najib dalam sidang Rabu (4/7) merupakan hasil penyelidikan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC), yang juga terkait skandal 1MDB.

Dalam wawancara dengan Al-Jazeera ini, Mahathir juga menyatakan kekecewaan pada Arab Saudi yang sama sekali tidak mengomentari klaim Najib soal aliran dana US$ 681 juta atau setara 2,6 miliar Ringgit (Rp 9,4 triliun) merupakan 'donasi' dari keluarga Kerajaan Saudi.

Menurut Mahathir, tidak ada bukti kuat untuk mengonfirmasi atau menyangkal uang sebanyak itu memang berasal dari Saudi dan telah dikembalikan ke si pemberinya, seperti diklaim Najib sebelumnya.

Aliran dana US$ 681 juta yang diterima Najib pertama kali dilaporkan media Amerika Serikat (AS), Wall Street Journal (WSJ), tahun 2015 lalu. Dana sebesar itu dicurigai merupakan dana 1MDB yang diselewengkan. 

Namun Najib dalam pernyataannya bersikeras bahwa dana sebesar itu merupakan donasi politik untuk Partai United Malays National Organization (UMNO) untuk pemilu tahun 2013 lalu. Dia juga menyatakan sisa dana yang tidak terpakai dalam pemilu, telah dikembalikan ke Saudi. (Rtr/Malaymail/dtc/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru