Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Desember 2025

Hiu Bersaudara Divonis Bebas Pengadilan Malaysia

- Rabu, 29 Januari 2014 18:04 WIB
245 view
Hiu Bersaudara Divonis Bebas Pengadilan Malaysia
Jakarta (SIB)- Frans dan Dharry Frully Hiu, 2 (dua) Warga Negara Indonesia asal Pontianak, Kalimantan Barat dibebaskan pengadilan Malaysia. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan Hiu bersaudara adalah membela diri sehingga harus dibebaskan dari tuntutan hukum.

"Alhamdulillah keduanya yang diberikan bantuan hukum oleh KBRI Kuala Lumpur dengan menyediakan pengacara, telah diputus bebas dari hukuman mati," kata Dubes RI di Malaysia Herman Prayitno dalam siaran pers, Selasa (28/1).

Keduanya didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki Warga Negara Malaysia, Khartic Rajah, pada 3 Desember 2010. Pengacara keduanya berhasil meyakinkan hakim bahwa korban secara tidak sah memasuki rumah di mana Hiu bersaudara tinggal.

Korban jatuh dari langit-langit rumah ke ruang tidur Hiu Bersaudara dan melakukan penyerangan terlebih dahulu sehingga terjadi perkelahian. Pengadilan banding Malaysia akhirnya menjatuhkan vonis bebas.

"Kami sangat menghargai Mahkamah Malaysia yang telah menjalankan tugasnya secara adil dan bijaksana. KBRI Kuala Lumpur menghimbau rakyat Indonesia yang tinggal dan bekerja di Malaysia agar tetap mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Malaysia, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung", tambah Dubes Herman Prayitno.

KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses kepulangan Hiu bersaudara ke Indonesia dan telah pula mempertemukan keduanya dengan ibunya dan Gubernur Kalimantan Barat setelah persidangan. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru