Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

PM Malaysia Langgar Janji Hapus Akta Hasutan

- Sabtu, 29 November 2014 15:53 WIB
189 view
PM Malaysia Langgar Janji Hapus Akta Hasutan
Kuala Lumpur (SIB)- Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali melanggar janjinya akan mencabut Akta Hasutan. “Sebagai Perdana Menteri, saya telah memutuskan bahwa Akta Hasutan akan dipertahankan,” ujarnya dalam pertemuan tahunan United Malay National Organisation (UMNO) seperti dikutip Channel News Asia, Kamis (27/11). Pernyataan Najib mendapat tepuk tangan dari hadirin saat itu.

Ia bahkan mengatakan undang-undang ini akan diperkuat dan dibuat lebih efektif. “Kami akan menambah dua ketentuan yang bertujuan menjaga kesucian agama Islam dan agama-agama lain, serta menuntut siapa pun yang meminta pemisahan Sabah dan Sarawak dari Malaysia,” ujarnya. Kata Razak, seperti ditulis kantor berita Bernama, keputusan itu dia buat setelah mendengar dan mempertimbangkan pandangan publik serta anggota UMNO.

Sikap Razak jelas bertentangan dengan janji Razak pada 2012, bahwa dia akan menghapus Akta Hasutan dan menggantinya dengan Akta Harmoni Nasional. Dia melontarkan lagi janji itu pada medio 2013. Keputusan Razak mempertahankan aturan ini diduga disebabkan oleh tekanan partainya yang sedang berkuasa.
 
Akta Hasutan menjadi kontroversi di Malaysia. Aturan tersebut adalah warisan pemerintah Inggris pada 1948 ketika menguasai Malaysia. Mulanya, Undang-Undang Penghasutan itu dibuat untuk memerangi komunis dengan melarang segala tindakan yang mendorong ketidak-sukaan terhadap pemerintah ataupun penyelenggara hukum di Negeri Jiran. Mereka yang melanggar diancam hukuman 3 tahun penjara atau denda 5000 ringgit Malaysia atau bisa pula keduanya.

Pihak yang kontra terhadap undang-undang ini menyebutkan, pada masa sekarang, Akta Hasutan digunakan untuk membungkam pihak yang mengkritik pemerintah. Mereka khawatir Malaysia lama-kelamaan menjadi negara otoriter.

Kecurigaan ini mulai terbukti dari banyaknya orang yang ditangkap karena berani vokal, seperti kalangan politikus, jurnalis, dosen, bahkan pelajar. Amnesty International mengatakan, sepanjang tahun ini, sudah ada 15 orang yang dituduh menghasut di Negeri Jiran. (CNA/The MalayMailOnline/Tempo/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru