Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Korupsi Rp 799 M Pejabat Tiongkok Divonis Mati

- Jumat, 12 Desember 2014 11:44 WIB
199 view
Beijing (SIB)- Pengadilan Tiongkok menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang kepala perusahaan negara atas kasus korupsi senilai hampir 400 juta yuan (Rp 799 miliar). Satu kejadian langka dimana pejabat negara divonis mati.

Otoritas Partai Komunis telah melancarkan kampanye antikorupsi secara gencar sejak Presiden Xi Jinping berkuasa dua tahun lalu. Meski Tiongkok sangat sering menjatuhkan hukuman mati, namun sangat jarang bagi pejabat-pejabat korup yang mendapatkan vonis mati.

Pengadilan di kota Guangzhou, Rabu (10/12) waktu setempat menyatakan Zhang Xinhua bersalah atas penyuapan dan penggelapan dana. Zhang diketahui telah menggelapkan aset perusahaan senilai lebih dari 280 juta yuan sejak tahun 2003. Dia juga telah menerima suap senilai 95 juta yuan. Zhang merupakan mantan General Manager Baiyun Industrial and Agricultural Corporation.

Vonis mati ini diputuskan di hari yang sama saat Liu Tienan, wakil direktur National Development and Reform Commission, badan perencanaan ekonomi Tiongkok, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas korupsi.

Pejabat terakhir Tiongkok yang dieksekusi mati atas korupsi adalah Xu Maiyong, mantan wakil walikota Hangzhou, yang dihukum mati pada tahun 2011. Dia dinyatakan bersalah telah menerima suap senilai 198 juta yuan, serta penggelapan dana dan penyalahgunaan wewenang.

 "Korupsi orang-orang seperti Zhang Xinhua menyebabkan kerugian signifikan bagi negara... dan menantang prinsip-prinsip moral dasar publik," ujar hakim Zheng Yunzhan saat membacakan putusan. (dtc/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru