Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 26 Oktober 2026

35 WNI Ditangkap Otoritas Malaysia Terkait Perdagangan Orang

Redaksi - Sabtu, 23 November 2024 12:41 WIB
135 view
35 WNI Ditangkap Otoritas Malaysia Terkait Perdagangan Orang
Foto: BERNAMA
Otoritas Malaysia menahan sebanyak 47 orang, termasuk 35 warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus perdagangan orang pada Rabu (20/11/2024).
Putrajaya (harianSIB.com)
Sebanyak 35 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Malaysia dalam kasus perdagangan orang.

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Zakaria Shaaban, mengatakan pihaknya telah berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia dalam sebuah operasi khusus yang dilakukan di Kota Rantau Panjang, Negara Bagian Kelantan pada Rabu (20/11/2024) lalu.

Dia mengatakan, operasi yang dimulai pada pukul 21.00 waktu setempat itu melibatkan petugas dari berbagai bagian, termasuk Unit Taktis Khusus dan Divisi Intelijen dan Operasi Khusus dari Departemen Imigrasi di Putrajaya dan Kelantan.

Dikutip dari kompas.com, Sabtu (23/11/2024), Zakaria menjelaskan, berdasarkan informasi dan intelijen selama dua minggu, tim operasi kemudian dikerahkan ke lokasi dan mengidentifikasi sebuah sepeda motor yang mencurigakan.

Sepeda motor tersebut terlihat sedang mengangkut penumpang dari pangkalan ilegal ke sebuah mobil van yang sedang menunggu.

"Tim operasi bertindak untuk mengepung lokasi dan berhasil menahan mobil van dan sepeda motor tersebut," jelasnya kepada Media Malaysia, Sinar Harian, pada Jumat (22/11/2024).

Zakaria menerangkan, dalam operasi tersebut, petugas di antaranya telah menangkap seorang warga negara Thailand yang diyakini sebagai "dalang", seorang warga negara Thailand lainnya yang diyakini menjadi "pengangkut", serta dua pria Malaysia dan empat warga negara Thailand yang diyakini menjadi sebagai sindikat.

"Sebanyak 47 orang ditahan, berusia antara 34 dan 67 tahun," katanya.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru