Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 26 Oktober 2026

35 WNI Ditangkap Otoritas Malaysia Terkait Perdagangan Orang

Redaksi - Sabtu, 23 November 2024 12:41 WIB
136 view
35 WNI Ditangkap Otoritas Malaysia Terkait Perdagangan Orang
Foto: BERNAMA
Otoritas Malaysia menahan sebanyak 47 orang, termasuk 35 warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus perdagangan orang pada Rabu (20/11/2024).

Zakaria menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua kendaraan kemudian mengarah pada penahanan sebanyak 13 pria warga negara Indonesia, 22 perempuan Indonesia, dua pria Thailand, satu pria Myanmar, dan satu perempuan Thailand, yang berusia antara 20-58 tahun.

Dia mengklarifikasi, jumlah total orang yang ditahan adalah 47 orang.

Selain itu, operasi ini juga menyita 39 paspor, yang terdiri dari 35 paspor Indonesia dan empat paspor Thailand, serta kartu lintas batas.

Petugas juga menyita tujuh telepon genggam, uang tunai sebesar 6.510 ringgit Malaysia, Rp 706.000, dan 11 dolar Singapura.

"Enam kendaraan juga disita, termasuk empat mobil van komuter Thailand, sebuah mobil Naza Ria, dan sebuah sepeda motor Honda Wave yang diduga digunakan untuk mengangkut para imigran gelap," katanya.

Zakaria mengatakan, modus operandi sindikat ini adalah dengan mengincar warga negara asing yang masuk dalam daftar hitam dan ingin masuk ke Malaysia.

Dia menjelaskan, para imigran ilegal akan dibawa ke Malaysia melalui pangkalan ilegal di Rantau Panjang ke tempat-tempat tujuan di sekitar Lembah Klang dengan menggunakan mobil van turis Thailand. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru