Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Israel Bekukan Penyerahan Pendapatan Pajak Bagi Palestina

*Israel Tidak Akan Biarkan Tentaranya Diseret ke Pengadilan Internasional
- Senin, 05 Januari 2015 15:21 WIB
242 view
Tel Aviv (SIB)- Pemerintah Israel telah memutuskan untuk membekukan penyerahan sekitar US$ 125 juta pendapatan pajak yang dikumpulkan bagi Palestina. Keputusan ini sebagai pembalasan atas langkah-langkah Palestina untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, yang bertujuan untuk menuntut Israel atas apa yang mereka sebut sebagai kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina. Demikian disampaikan seorang pejabat Israel seperti dilansir AFP, Minggu (4/1).

Hari Jumat (2/1) kemarin, Palestina menyampaikan dokumen-dokumen ke markas besar PBB di New York untuk bergabung dengan ICC. Disebutkan bahwa Palestina berharap akan mencapai keadilan bagi seluruh korban yang telah dibunuh Israel.

ICC didirikan untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti genosida. Israel dan Amerika Serikat selama ini menentang keras pendekatan Palestina ke badan-badan dunia. Alasannya, hal itu merusak prospek negosiasi penyelesaian damai konflik Palestina-Israel.

Sebagai balasan atas pendekatan Presiden Palestina Mahmud Abbas ke ICC tersebut, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memutuskan untuk membekukan pengiriman pendapatan pajak bulanan senilai sekitar 500 juta shekel (US$ 125 juta) ke Palestina.

Otoritas Palestina sangat bergantung pada kiriman pendapatan dari pajak itu setiap bulan guna mengelola pemerintahan mereka dan membayar gaji pegawai negeri sipil. Perdana Menteri Palestina Rami Hamdallah mengeluhkan bahwa uang itu tidak diterima dan kementerian keuangan mengatakan penundaan itu akan membuatnya sulit untuk membayar gaji karyawan sipil.

Ketua perundingan Palestina Saeb Erakat mengatakan pembekuan pengiriman dana itu adalah satu kejahatan perang. "Keputusan ini adalah satu kejahatan perang baru Israel, tetapi kami tidak akan tunduk menghadapi tekanan-tekanan itu," katanya kepada AFP.

Sebelumnya Israel telah mengambil langkah serupa pada Desember 2012 lalu, dengan membekukan pendapatan pajak selama tiga bulan. Hal itu sebagai bentuk kemarahan atas kampanye Palestina untuk mendapatkan pengakuan sebagai negara di PBB. Sesuai kesepakatan perdamaian interim mulai tahun 1990-an, Israel mengumpulkan pajak setidaknya US$ 100 juta per bulan atas nama Otoritas Palestina.

Pengadilan Internasional
Pemerintah Israel tidak akan membiarkan tentara-tentaranya dibawa ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda untuk diadili atas dakwaan kejahatan perang. Penegasan ini disampaikan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, Minggu (4/1). "Kita tak akan membiarkan para prajurit dan perwira Pasukan Pertahanan Israel diseret ke Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag," cetus Netanyahu seperti dilansir kantor berita AFP. Hal tersebut disampaikan Netanyahu dalam sidang mingguan kabinet Israel, dua hari setelah Palestina mengajukan aplikasi untuk bergabung dengan ICC.

Sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Kamis (1/1), mendesak Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) menolak tuntutan yang diajukan Palestina. Dia beralasan, Palestina bukan negara. "Kami berharap ICC menolak tuntutan hipokrit yang diajukan Otoritas Palestina, yang bukan sebuah negara melainkan sebuah entitas terkait dengan organisasi teroris," ujar Netanyahu dalam pernyataannya, merujuk kepada gerakan Islam Hamas.
Pernyataan itu keluar setelah pertemuan Netanyahu dengan jajaran Kementerian Pertahanan Israel yang membahas respons mereka menghadapi langkah Palestina menggugat pejabat Israel lewat ICC dengan tuduhan kejahatan perang.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas, mengajukan gugatan tersebut, Rabu (31/12), yang langsung mengundang kecaman dari Israel dan sekutu terkuatnya, Amerika Serikat. Status Palestina di PBB sudah meningkat dari sekadar kelompok pemantau menjadi negara pemantau pada 2012, menjadi pembuka kemungkinan bagi negara ini mengajukan gugatan ke ICC maupun lembaga internasional lainnya. (AFP/dtc/Ant/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru