Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Istana Inggris Bantah Pangeran Andrew Paedofil

- Senin, 05 Januari 2015 15:51 WIB
251 view
Istana Inggris Bantah Pangeran Andrew Paedofil
London (SIB)- Istana Buckingham membantah isu bahwa Duke of York, atau Pangeran Andrew, terlibat kasus paedofilia beberapa tahun lalu. Mereka menganggap bahwa tuduhan itu tidak berdasar. Ini merupakan jawaban pihak istana setelah munculnya tuduhan bahwa Pangeran Andrew pernah memaksa seorang anak di bawah umur untuk memenuhi hasrat seksualnya. Setelah bertahun-tahun, korban menggugat melalui tuntutan ke pengadilan di Amerika.

"Apapun tuduhan yang mengatakan Pangeran Andrew melakukan hal yang tidak pantas dengan anak di bawah umur, itu dikategorikan sebagai hal yang tidak benar," ujar pihak Istana Buckingham, seperti dilansir melalui BBC, Minggu (4/1).

Selain itu, dalam pernyataan lainnya, juru bicara Buckingham Palace dengan tegas mengatakan bahwa tuduhan tersebut salah alamat dan sama sekali tidak berdasar. "Kami membantah bahwa Duke of York pernah melakukan kontak seksual atau hubungan dengan wanita itu saat dia masih usia muda. Tuduhan ini jelas salah dan tidak memiliki dasar apapun," ujarnya.

Gugatan ini merupakan kelanjutan dari tuntutan terhadap miliuner Amerika dan terdakwa paedofilia Jeffrey Epstein. Diketahui, Epstein merupakan teman Pangeran Andrew. Duke of York pernah terlihat berpose dalam satu frame bersama Epstein pada 2011, atau dua tahun sejak Epstein keluar dari penjara.

Foto ini sempat menjadi kontroversi kala itu.
Wanita yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengaku dipaksa melakukan hubungan dengan Pangeran Andrew pada saat dirinya masih muda. Kejadian itu berlangsung antara tahun 1999 dan 2002, di London, New York, dan sebuah pulau pribadi milik Epstein di Karibia.

Dia mengklaim, Epstein adalah orang yang mengatur bagian dari pesta seks di bawah umur dengan Pangeran Andrew.

Tuduhan tersebut terkandung dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Walm Palm Beach. Ini merupakan bagian dari gugatan jaksa federal yang menangani kasus Epstein. Pria itu sudah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada 2008 untuk kasus ini. (BBC/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru