Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 15 November 2025

AS Pertimbangkan Obesitas Dalam Pengurusan Visa di Era Trump

Redaksi - Sabtu, 15 November 2025 20:59 WIB
83 view
AS Pertimbangkan Obesitas Dalam Pengurusan Visa di Era Trump
Foto: Callaghan O'Hare/REUTERS
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Washington(harianSIB.com)

Pemerintahan Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan petugas visa Amerika Serikat mempertimbangkan obesitas dan sejumlah kondisi kesehatan kronis, termasuk penyakit jantung, kanker, dan diabetes dalam proses penilaian permohonan visa. Aturan ini memperluas pemeriksaan medis yang sebelumnya hanya berfokus pada penyakit menular dan membuka peluang penolakan visa bagi pemohon yang dinilai berpotensi menimbulkan beban biaya kesehatan.

Menurut The Washington Post, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio telah mengirim instruksi kepada seluruh konsulat dan kedutaan besar AS mengenai perubahan pedoman tersebut. Dalam kabel resmi itu disebutkan bahwa kondisi medis tertentu dapat memerlukan biaya perawatan hingga ratusan ribu dolar. Petugas juga diarahkan untuk mempertimbangkan obesitas karena dianggap dapat memicu sleep apnea, tekanan darah tinggi, dan depresi klinis.

Seorang pengacara imigrasi di Reston, Virginia, menilai kebijakan baru ini memberi keleluasaan yang lebih luas kepada petugas konsuler untuk menolak visa imigran maupun nonimigran berdasarkan kesehatan umum pemohon. Sementara itu, juru bicara Gedung Putih Anna Kelly mengatakan pemerintah hanya menegakkan aturan yang sudah berlaku, yang memungkinkan penolakan bagi pemohon yang berpotensi menjadi beban keuangan publik.

Pedoman tersebut juga meminta petugas visa mempertimbangkan faktor tambahan seperti usia pemohon yang telah melewati masa pensiun, jumlah tanggungan, serta keberadaan anggota keluarga dengan kebutuhan khusus atau disabilitas. Berdasarkan data WHO, sekitar 16 persen orang dewasa di seluruh dunia tergolong obesitas pada 2022, sementara 14 persen mengidap diabetes.(*)

Baca Juga:

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru