Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Terbukti Pimpin Pemberontakan, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Redaksi - Jumat, 20 Februari 2026 09:34 WIB
96 view
Terbukti Pimpin Pemberontakan, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara Seumur Hidup
Ist/SNN
Eks Presiden Yoon Suk Yeol (tengah).

Jakarta(harianSIB.com)

Terbukti memimpin pemberontakan, mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, satu tahun setelah ia berusaha menerapkan darurat militer.

Dekritnya yang berumur pendek itu menjerumuskan Korea Selatan dalam kekacauan, memecah belah negara, dan memberikan kemenangan telak kepada oposisi enam bulan kemudian. Yoon, 65 tahun, dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi upaya penangkapannya sendiri.

Mengutip BBCNews Indonesia, Ia juga menghadapi dua persidangan lagi, tapi putusan hari ini melibatkan tuduhan paling serius yakni memimpin pemberontakan. Pemberontakan yang dimaksud mengacu pada tindakan memberontak atau menggulingkan pemerintah atau otoritas suatu negara, seringkali dengan cara kekerasan.

Berdasarkan konstitusi Korea Selatan, presiden yang sedang menjabat kebal dari penuntutan pidana, kecuali jika tuduhannya adalah pemberontakan atau pengkhianatan.

Baca Juga:
Pada Kamis (19/02), pengadilan Seoul memutuskan bahwa tindakan Yoon pada 3 Desember 2024—khususnya pengerahan pasukan militer untuk menghalangi Majelis Nasional dan memerintahkan penangkapan para politisi— merupakan tindakan merongrong konstitusi.

"Pengadilan menemukan bahwa niatnya adalah untuk melumpuhkan majelis untuk jangka waktu yang cukup lama," kata Hakim Ketua, Ji Gwi-yeon, saat menjatuhkan hukuman kepada Yoon.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
PT Medan Perberat Hukuman Pemilik Sabu Jadi 4 Tahun
Minta Dibezuk, Pretty Asmara Wafat Saat Jalani Hukuman 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
WNI di Malaysia Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
Mantan Oknum Jaksa Diduga Tipu Keluarga Terdakwa Kasus Narkoba dengan Iming-iming Meringankan Hukuman
Pemerintahan Jokowi-JK Sudah Bebaskan 443 WNI dari Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru