Sidikalang (SIB) -Mantan fungsional jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan yang sekarang bertugas di Kejaksaan Negeri Dairi sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dengan inisial RAS diduga melakukan penipuan pada dua keluarga terdakwa kasus narkoba.
Hal itu disampaikan keluarga S alias Sln dan istri RF yang tidak bersedia dituliskan namanya, Rabu (17/10) di Sidikalang. RAS meminta uang kepada keluarga terdakwa kasus narkoba dengan mengiming-imingi hukuman terdakwa bisa berkurang. RAS meminta sejumlah uang dari kedua keluarga terdakwa. Dari keluarga terdakwa atas inisial S alias Sln (32) berjumlah Rp 72 juta, sedangkan dari keluarga RF sebesar Rp 20 juta.
Kejadian itu pada saat RAS bertugas di Kejaksaan Negeri Medan dan kedua terdakwa ditangkap polisi terkait narkoba dengan kasus yang berbeda. Keluarga S alias Sln menuturkan, pihaknya tiga kali menyerahkan uang kepada RAS yang pertama berjumlah Rp 2 juta, kedua Rp 30 juta pada tanggal 11 Juni 2018 di Ringroad Medan, kemudian pada 30 Juni sebesar Rp 40 juta di salah satu rumah makan di dekat Asrama Haji. Disebutnya lebih lanjut, pada perkara itu RAS sebagai jaksa penuntut umum (JPU). Setelah sidang pertama di Pengadilan Negeri Medan, keluarga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk bertemu RAS, tetapi salah satu asistennya menyarankan menghubungi lewat telepon.
Percakapan lewat telepon (14 Mei 2018) RAS meminta untuk bertemu di cafe di Jalan Halat. Malamnya langsung bertemu RAS dan dia menawarkan terkait kasus Sln supaya ada peringanan hukuman. Awalnya RAS meminta Rp 500 juta dan berjanji membantu proses peringanan hukuman Sln. "Kita meminta pada RAS supaya jumlah tersebut dikurangi," ucap keluarga yang diwakili kakak angkat Sln.
Tidak ada kesepakatan berapa nominal untuk peringanan hukuman Sln, tapi RAS meminta keluarga untuk menghubunginya setelah punya uang. Pada pertemuan itu, keluarga menyerahkan uang Rp 2 juta.
Setelah penyerahan uang yang Rp 40 juta, RAS mengatakan masih menunggu uang susulan hingga tanggal 9 Juli. Padahal, RAS sudah pindah tugas ke Kejaksaan Negeri Dairi. "Pada pertemuan itu, RAS tidak memastikan berapa tahun keringanan hukuman yang diterima Sln, karena uang yang diterima tidak sesuai," ucapnya.
Sementara itu, istri RF mengaku menyerahkan uang Rp 20 juta kepada RAS pada tanggal 24 April 2018. Awalnya, asisten RAS dengan inisial Rd menelepon dan meminta bertemu dengan RAS di cafe Jalan Kemuning, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta yang sudah disepakati untuk pengurangan hukuman RF.
Istri RF mengaku untuk bertemu RAS, dirinya didampingi rekannya yakni TAS. Mereka tiba di cafe tersebut sekitar pukul 11.30 WIB dengan mengendarai sepedamotor. Tidak lama kemudian RAS keluar dari mobilnya. Istri TF meminta rekannya TAS untuk kembali ke rumah untuk mengambil uang Rp 10 juta, karena yang dipegang pada saat itu hanya Rp 10 juta.
Istri RF mengaku membujuk RAS untuk menunggu rekannya datang membawa sisa kekurangan sesuai perjanjian. Kemudian kami berembuk dan memutuskan menunggu TAS di Jalan Imam Bonjol. "Saya menelepon TAS supaya datang ke Jalan Imam Bonjol untuk membawa sisa uang," ucap isteri RF.
TAS tiba di Jalan Imam Bonjol pukul 13.00 WIB, dan meminta uang Rp 10 juta yang diambil dari rumah. Isteri RF mengaku setelah meminta uang dari TAS, ia masuk ke mobil RAS dan melakukan penghitungan. Setelah genap Rp 20 juta, uang tersebut diserahkan kepada RAS di dalam mobilnya. "TAS kembali ke rumah dengan mengendarai sepeda motor, dan saya diantarkan RAS hingga Gang Pantai Burung," ucapnya.
Istri RF mengaku suaminya divonis penjara 5 tahun 10 bulan bertambah dari tuntutan yakni 4 tahun 7 bulan. "RAS tidak mengurus perkara itu, sehingga vonis bisa bertambah padahal uang sudah diserahkan," ucap istri RF.
Sementara itu, Kajari Dairi Jhonny William Pardede melalui Kasi Intel Andri Dharma didampingi Kasi Datun Zulkarnaen Harahap saat dikonfirmasi mengatakan, Raden Achmad Syaifullah merupakan Kasi Pidum Kejaksaan Dairi, yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Medan sebagai fungsional jaksa. Raden Achmad Syaifullah, katanya saat itu, sedang tugas luar mengikuti kegiatan di Jakarta.
Andri Dharma mengaku, terkait persoalan Raden dengan keluarga terdakwa sudah diketahui Kajari. Karena beberapa waktu lalu, korban datang langsung menemui Kajari. Kajari juga sudah memanggil Raden dan menanyakan kebenarannya. Tetapi Raden mengaku tidak ada menerima sejumlah uang dari keluarga terdakwa.
Sementara itu, Raden Achmad Syaifullah yang dikonfirmasi, Rabu (31/10) di ruangannya mengatakan, apa yang disampaikan kedua keluarga terdakwa tidak benar. Ia mengaku pernah bertemu dengan istri RF yaitu RP sesaat belum pindah tugas ke Dairi. Pada saat itu, kata Raden, RP menawarkan sejumlah uang untuk kasus suaminya. Sementara itu keluarga S atau Sln dengan inisial Wln tidak dikenalnya.
"Saya menolak uang tersebut. Setelah itu saya pindah tugas ke Dairi. Semua berkas perkara yang saya tangani pada saat itu, sudah diserahkan kepada Kasi Pidum Kejaksaan Medan dan tidak tahu lagi terkait perkara di sana," tandasnya.
Diterangkannya, pihaknya juga sudah pernah menerangkan kepada Kajari Dairi, karena orangtua RP datang menemui Kajari. "Kita sudah menyampaikan bahwa yang disampaikan keluarga tersangka tersebut tidak benar," ucapnya. (B05/h)