Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Terbukti Pimpin Pemberontakan, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Redaksi - Jumat, 20 Februari 2026 09:34 WIB
107 view
Terbukti Pimpin Pemberontakan, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara Seumur Hidup
Ist/SNN
Eks Presiden Yoon Suk Yeol (tengah).

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati dan menggambarkan Yoon "tidak menyesal" atas perbuatannya. Jaksa berpendapat jika hukuman yang dijatuhkan lebih ringan mungkin tidak "memberikan pesan yang cukup kuat" kepada mereka yang ingin mencoba hal serupa.

Yoon berdalih bahwa dia mendeklarasikan darurat militer untuk melindungi negara dari kekuatan "anti-negara" yang bersimpati dengan Korea Utara.

Dalam beberapa pekan berikutnya diketahui bahwa tindakan tersebut didorong oleh hal lain: ia kehilangan pengaruh dengan tingkat popularitas yang merosot tajam, dilanda skandal, serta menghadapi oposisi yang mengancam akan menyelidiki istrinya atas dugaan korupsi.

Namun, selama persidangannya, dia terus "membela" keputusannya soal darurat militer dan menyebutnya sebagai "tindakan untuk melindungi kebebasan dan kedaulatan rakyat serta melestarikan bangsa dan konstitusi".

Ini bukan pertama kalinya mantan pemimpin Korea Selatan dihukum karena perannya dalam pemberontakan. Chun Doo-hwan, diktator militer yang memerintah Korea Selatan pada 1980-an, dijatuhi hukuman mati karena memimpin pemberontakan. Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup.

Sekutunya dan penerusnya, Roh Tae-woo, diganjar hukuman penjara yang panjang akibat perannya dalam pemberontakan tersebut. Keduanya akhirnya diampuni.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
PT Medan Perberat Hukuman Pemilik Sabu Jadi 4 Tahun
Minta Dibezuk, Pretty Asmara Wafat Saat Jalani Hukuman 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
WNI di Malaysia Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
Mantan Oknum Jaksa Diduga Tipu Keluarga Terdakwa Kasus Narkoba dengan Iming-iming Meringankan Hukuman
Pemerintahan Jokowi-JK Sudah Bebaskan 443 WNI dari Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru