Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Terbukti Pimpin Pemberontakan, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Redaksi - Jumat, 20 Februari 2026 09:34 WIB
106 view
Terbukti Pimpin Pemberontakan, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara Seumur Hidup
Ist/SNN
Eks Presiden Yoon Suk Yeol (tengah).

Akan tetapi, jaksa penuntut berpendapat bahwa upaya pemberlakuan darurat militer Yoon pada 2024 "menodai martabat bangsa jauh lebih parah" daripada kudeta militer yang dilakukan Chun dan Roh pada 1979.

Profesor hukum, Lim Ji-bong, mengatakan kepada BBC jelang putusan bahwa ia memprediksi hakim bakal menjatuhkan hukuman seumur hidup supaya Yoon tidak dianggap sebagai martir.

Sebab hukuman mati membawa risiko politik lantaran bisa semakin mengasingkan pendukung Yoon dan memperdalam kekacauan di Korea Selatan, katanya.

Sekalipun Yoon dijatuhi hukuman mati, pada kenyataannya itu akan menjadi hukuman penjara seumur hidup karena Korea Selatan belum pernah mengeksekusi siapa pun sejak Desember 1997.

Pengacara yang berbasis di AS dan pakar Korea, Christopher Jumin Lee, juga percaya bahwa Yoon pada akhirnya akan diampuni, seperti Chun dan Roh.

"Itu adalah hal yang lazim dalam politik Korea," kata Lee.

"Apapun hukumannya, itu hanyalah pengakuan simbolis tentang betapa beratnya kejahatan tersebut."

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
PT Medan Perberat Hukuman Pemilik Sabu Jadi 4 Tahun
Minta Dibezuk, Pretty Asmara Wafat Saat Jalani Hukuman 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
WNI di Malaysia Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
Mantan Oknum Jaksa Diduga Tipu Keluarga Terdakwa Kasus Narkoba dengan Iming-iming Meringankan Hukuman
Pemerintahan Jokowi-JK Sudah Bebaskan 443 WNI dari Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru