Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Terbukti Pimpin Pemberontakan, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Redaksi - Jumat, 20 Februari 2026 09:34 WIB
137 view
Terbukti Pimpin Pemberontakan, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara Seumur Hidup
Ist/SNN
Eks Presiden Yoon Suk Yeol (tengah).

Pada Januari lalu, Yoon juga telah dinyatakan bersalah atas upaya menghalangi proses hukum dengan menghindari penangkapan; penyalahgunaan kekuasaan dengan tidak mengadakan rapat kabinet sebelum deklarasi darurat militer; serta memalsukan dokumen resmi.

Jaksa menuduhnya menggunakan lembaga negara "untuk kepentingan pribadi" demi menyembunyikan kesalahan dan merusak mekanisme pengawasan serta keseimbangan konstitusional.

Pada Januari tahun lalu, dibutuhkan sekitar 3.000 polisi, dalam dua kali upaya, untuk menginterogasi Yoon terkait tuduhan pemberontakan.

Yoon juga memobilisasi sekelompok besar petugas keamanan yang membentuk barisan manusia di kediamannya untuk menghalangi upaya penangkapan. Langkah itu menurut jaksa khusus yang menyelidiki tuduhan tersebut, belum pernah terjadi sebelumnya.

Kekacauan seputar penangkapan dan upaya gagal itu, "menunjukkan pelanggaran hukum yang nyata oleh Yoon, partai konservatifnya, dan lembaga keamanan dalam negeri Korea Selatan," papar Mason Richey, profesor madya di Hankuk University of Foreign Studies, Seoul.

"Pengadilan untuk tuduhan merintangi proses hukum adalah cara untuk memastikan pertanggung jawaban atas hal-hal lain," sambungnya.

Jaksa penuntut juga menuding Yoon mencoba memprovokasi Korea Utara agar menyerang Korea Selatan guna membenarkan deklarasi darurat militernya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
PT Medan Perberat Hukuman Pemilik Sabu Jadi 4 Tahun
Minta Dibezuk, Pretty Asmara Wafat Saat Jalani Hukuman 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
WNI di Malaysia Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
Mantan Oknum Jaksa Diduga Tipu Keluarga Terdakwa Kasus Narkoba dengan Iming-iming Meringankan Hukuman
Pemerintahan Jokowi-JK Sudah Bebaskan 443 WNI dari Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru