Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Terbukti Pimpin Pemberontakan, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Redaksi - Jumat, 20 Februari 2026 09:34 WIB
136 view
Terbukti Pimpin Pemberontakan, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara Seumur Hidup
Ist/SNN
Eks Presiden Yoon Suk Yeol (tengah).

Saat mengajukan tuduhan tersebut, jaksa penuntut mengandalkan bukti yang ditemukan di telepon mantan kepala intelijen militer Yeo In-hyung—yang berisi kata-kata menunjukkan potensi provokasi.

Mereka juga mengutip sebuah memo yang tampaknya mendorong langkah untuk "menciptakan situasi yang tidak stabil".

Persidangan yang dibuka pada Januari lalu, akan menilai apakah Yoon memerintahkan penerbangan drone ke Korea Utara untuk memicu konflik militer antara Korea, di antara sangkaan lainnya.

Yeo dan mantan menteri pertahanan Yoon, Kim Yong-hyun, juga didakwa dengan tuduhan yang sama.

Yoon disangkakan melakukan sumpah palsu, ketika dia bersaksi selama persidangan mantan perdana menteri Han Duck-soo pada tahun lalu atas tuduhan membantu pemberontakan.

Jaksa penuntut kemudian menuduh Yoon memberikan keterangan palsu dengan mengklaim bahwa dia telah lama berencana untuk mengadakan rapat kabinet sebelum mendeklarasikan darurat militer.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
PT Medan Perberat Hukuman Pemilik Sabu Jadi 4 Tahun
Minta Dibezuk, Pretty Asmara Wafat Saat Jalani Hukuman 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
WNI di Malaysia Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
Mantan Oknum Jaksa Diduga Tipu Keluarga Terdakwa Kasus Narkoba dengan Iming-iming Meringankan Hukuman
Pemerintahan Jokowi-JK Sudah Bebaskan 443 WNI dari Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru