Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Terbukti Pimpin Pemberontakan, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Redaksi - Jumat, 20 Februari 2026 09:34 WIB
134 view
Terbukti Pimpin Pemberontakan, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara Seumur Hidup
Ist/SNN
Eks Presiden Yoon Suk Yeol (tengah).

Para penyidik berkata Yoon tidak memiliki rencana seperti itu dan hanya menggelar pertemuan atas desakan Han.

Selain tuduhan terkait upaya pemberlakukan darurat militer, Yoon juga didakwa dalam serangkaian kasus lain.

Yoon termasuk di antara 33 orang yang didakwa karena diduga menghalangi penyelidikan atas kematian seorang perwira muda marinir pada 2023 dan karena membantu tersangka dalam perkara itu.

Selain itu, Yoon juga didakwa ikut campur dalam pemilihan presiden 2022 serta membuat pernyataan palsu selama kampanyenya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
PT Medan Perberat Hukuman Pemilik Sabu Jadi 4 Tahun
Minta Dibezuk, Pretty Asmara Wafat Saat Jalani Hukuman 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
WNI di Malaysia Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
Mantan Oknum Jaksa Diduga Tipu Keluarga Terdakwa Kasus Narkoba dengan Iming-iming Meringankan Hukuman
Pemerintahan Jokowi-JK Sudah Bebaskan 443 WNI dari Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru