Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Terbukti Pimpin Pemberontakan, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Redaksi - Jumat, 20 Februari 2026 09:34 WIB
135 view
Terbukti Pimpin Pemberontakan, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara Seumur Hidup
Ist/SNN
Eks Presiden Yoon Suk Yeol (tengah).

Jakarta(harianSIB.com)

Terbukti memimpin pemberontakan, mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, satu tahun setelah ia berusaha menerapkan darurat militer.

Dekritnya yang berumur pendek itu menjerumuskan Korea Selatan dalam kekacauan, memecah belah negara, dan memberikan kemenangan telak kepada oposisi enam bulan kemudian. Yoon, 65 tahun, dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi upaya penangkapannya sendiri.

Mengutip BBCNews Indonesia, Ia juga menghadapi dua persidangan lagi, tapi putusan hari ini melibatkan tuduhan paling serius yakni memimpin pemberontakan. Pemberontakan yang dimaksud mengacu pada tindakan memberontak atau menggulingkan pemerintah atau otoritas suatu negara, seringkali dengan cara kekerasan.

Berdasarkan konstitusi Korea Selatan, presiden yang sedang menjabat kebal dari penuntutan pidana, kecuali jika tuduhannya adalah pemberontakan atau pengkhianatan.

Baca Juga:
Pada Kamis (19/02), pengadilan Seoul memutuskan bahwa tindakan Yoon pada 3 Desember 2024—khususnya pengerahan pasukan militer untuk menghalangi Majelis Nasional dan memerintahkan penangkapan para politisi— merupakan tindakan merongrong konstitusi.

"Pengadilan menemukan bahwa niatnya adalah untuk melumpuhkan majelis untuk jangka waktu yang cukup lama," kata Hakim Ketua, Ji Gwi-yeon, saat menjatuhkan hukuman kepada Yoon.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati dan menggambarkan Yoon "tidak menyesal" atas perbuatannya. Jaksa berpendapat jika hukuman yang dijatuhkan lebih ringan mungkin tidak "memberikan pesan yang cukup kuat" kepada mereka yang ingin mencoba hal serupa.

Yoon berdalih bahwa dia mendeklarasikan darurat militer untuk melindungi negara dari kekuatan "anti-negara" yang bersimpati dengan Korea Utara.

Dalam beberapa pekan berikutnya diketahui bahwa tindakan tersebut didorong oleh hal lain: ia kehilangan pengaruh dengan tingkat popularitas yang merosot tajam, dilanda skandal, serta menghadapi oposisi yang mengancam akan menyelidiki istrinya atas dugaan korupsi.

Namun, selama persidangannya, dia terus "membela" keputusannya soal darurat militer dan menyebutnya sebagai "tindakan untuk melindungi kebebasan dan kedaulatan rakyat serta melestarikan bangsa dan konstitusi".

Ini bukan pertama kalinya mantan pemimpin Korea Selatan dihukum karena perannya dalam pemberontakan. Chun Doo-hwan, diktator militer yang memerintah Korea Selatan pada 1980-an, dijatuhi hukuman mati karena memimpin pemberontakan. Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup.

Sekutunya dan penerusnya, Roh Tae-woo, diganjar hukuman penjara yang panjang akibat perannya dalam pemberontakan tersebut. Keduanya akhirnya diampuni.

Akan tetapi, jaksa penuntut berpendapat bahwa upaya pemberlakuan darurat militer Yoon pada 2024 "menodai martabat bangsa jauh lebih parah" daripada kudeta militer yang dilakukan Chun dan Roh pada 1979.

Profesor hukum, Lim Ji-bong, mengatakan kepada BBC jelang putusan bahwa ia memprediksi hakim bakal menjatuhkan hukuman seumur hidup supaya Yoon tidak dianggap sebagai martir.

Sebab hukuman mati membawa risiko politik lantaran bisa semakin mengasingkan pendukung Yoon dan memperdalam kekacauan di Korea Selatan, katanya.

Sekalipun Yoon dijatuhi hukuman mati, pada kenyataannya itu akan menjadi hukuman penjara seumur hidup karena Korea Selatan belum pernah mengeksekusi siapa pun sejak Desember 1997.

Pengacara yang berbasis di AS dan pakar Korea, Christopher Jumin Lee, juga percaya bahwa Yoon pada akhirnya akan diampuni, seperti Chun dan Roh.

"Itu adalah hal yang lazim dalam politik Korea," kata Lee.

"Apapun hukumannya, itu hanyalah pengakuan simbolis tentang betapa beratnya kejahatan tersebut."

Pada Januari lalu, Yoon juga telah dinyatakan bersalah atas upaya menghalangi proses hukum dengan menghindari penangkapan; penyalahgunaan kekuasaan dengan tidak mengadakan rapat kabinet sebelum deklarasi darurat militer; serta memalsukan dokumen resmi.

Jaksa menuduhnya menggunakan lembaga negara "untuk kepentingan pribadi" demi menyembunyikan kesalahan dan merusak mekanisme pengawasan serta keseimbangan konstitusional.

Pada Januari tahun lalu, dibutuhkan sekitar 3.000 polisi, dalam dua kali upaya, untuk menginterogasi Yoon terkait tuduhan pemberontakan.

Yoon juga memobilisasi sekelompok besar petugas keamanan yang membentuk barisan manusia di kediamannya untuk menghalangi upaya penangkapan. Langkah itu menurut jaksa khusus yang menyelidiki tuduhan tersebut, belum pernah terjadi sebelumnya.

Kekacauan seputar penangkapan dan upaya gagal itu, "menunjukkan pelanggaran hukum yang nyata oleh Yoon, partai konservatifnya, dan lembaga keamanan dalam negeri Korea Selatan," papar Mason Richey, profesor madya di Hankuk University of Foreign Studies, Seoul.

"Pengadilan untuk tuduhan merintangi proses hukum adalah cara untuk memastikan pertanggung jawaban atas hal-hal lain," sambungnya.

Jaksa penuntut juga menuding Yoon mencoba memprovokasi Korea Utara agar menyerang Korea Selatan guna membenarkan deklarasi darurat militernya.

Saat mengajukan tuduhan tersebut, jaksa penuntut mengandalkan bukti yang ditemukan di telepon mantan kepala intelijen militer Yeo In-hyung—yang berisi kata-kata menunjukkan potensi provokasi.

Mereka juga mengutip sebuah memo yang tampaknya mendorong langkah untuk "menciptakan situasi yang tidak stabil".

Persidangan yang dibuka pada Januari lalu, akan menilai apakah Yoon memerintahkan penerbangan drone ke Korea Utara untuk memicu konflik militer antara Korea, di antara sangkaan lainnya.

Yeo dan mantan menteri pertahanan Yoon, Kim Yong-hyun, juga didakwa dengan tuduhan yang sama.

Yoon disangkakan melakukan sumpah palsu, ketika dia bersaksi selama persidangan mantan perdana menteri Han Duck-soo pada tahun lalu atas tuduhan membantu pemberontakan.

Jaksa penuntut kemudian menuduh Yoon memberikan keterangan palsu dengan mengklaim bahwa dia telah lama berencana untuk mengadakan rapat kabinet sebelum mendeklarasikan darurat militer.

Para penyidik berkata Yoon tidak memiliki rencana seperti itu dan hanya menggelar pertemuan atas desakan Han.

Selain tuduhan terkait upaya pemberlakukan darurat militer, Yoon juga didakwa dalam serangkaian kasus lain.

Yoon termasuk di antara 33 orang yang didakwa karena diduga menghalangi penyelidikan atas kematian seorang perwira muda marinir pada 2023 dan karena membantu tersangka dalam perkara itu.

Selain itu, Yoon juga didakwa ikut campur dalam pemilihan presiden 2022 serta membuat pernyataan palsu selama kampanyenya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
PT Medan Perberat Hukuman Pemilik Sabu Jadi 4 Tahun
Minta Dibezuk, Pretty Asmara Wafat Saat Jalani Hukuman 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
WNI di Malaysia Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
Mantan Oknum Jaksa Diduga Tipu Keluarga Terdakwa Kasus Narkoba dengan Iming-iming Meringankan Hukuman
Pemerintahan Jokowi-JK Sudah Bebaskan 443 WNI dari Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru