Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 April 2026

Ini Komentar Menlu AS Tentang Penyadapan NSA ke RI

* Mayer Brown, Diduga Firma Hukum Wakil Indonesia yang Disadap Australia
- Selasa, 18 Februari 2014 14:12 WIB
322 view
Ini Komentar Menlu AS Tentang Penyadapan NSA ke RI
Jakarta (SIB)- Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat (AS) John Kerry mengomentari masalah penyadapan yang dilakukan oleh NSA dengan rekannya dari Australia. Kerry menyatakan, AS secara tegas tidak akan melakukan penyadapan terhadap rekannya. "Seperti yang sudah diutarakan oleh Presiden Barack Obama. AS tidak akan melakukan pengambilan informasi dari pribadi," ujar Kerry, dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Senin (17/2/2014).

"Itu sebabnya mengapa Presiden Obama memerintahkan untuk melakukan reformasi terhadap NSA," lanjutnya. Sebelumnya dikabarkan bahwa NSA bersama dengan Australia Signals Directorate (ASD), melakukan penyadapan terhadap sebuah firma hukum AS. Firma hukum tersebut mewakili Indonesia ketika terlibat sengketa perdagangan dengan Amerika.

Selain penyadapan terhadap firma hukum, NSA bersama dengan ASD juga diketahui memperoleh data enkripsi milik Indosat dan Telkomsel. Menurut dugaan, kedua badan intelijen itu  memperoleh 1,8 juta data tersebut. Dugaan penyadapan terbaru ini terbongkar oleh dokumen NSA yang dibocorkan Edward Snowden. Dokumen itu diperoleh The New York Times dan disebar oleh The Guardian.

Mayer Brown, Diduga Firma Hukum Wakil Indonesia yang Disadap Australia

Australia sudah bertindak terlalu jauh dengan menyadap sebuah firma hukum Amerika Serikat (AS), hanya karena mereka mengurus kasus sengketa perdagangan dengan AS. "Berdasarkan dokumen yang diperoleh oleh The New York Times dari bocoran NSA, tidak disebutkan nama firma hukum yang mewakili Indonesia ketika terlibat sengketa dagang dengan AS," menurut dokumen yang diperoleh The New York Times, seperti dikutip The Guardian, Minggu (16/2).

"Namun diduga kuat Mayer Brown adalah firma hukum yang disadap oleh Australia. Saat 2013 lalu, firma yang berbasis di Chicago tersebut, memberikan saran kepada Pemerintah Indonesia mengenai masalah perdagangan," lanjut suratkabar AS tersebut.

Berdasarkan buletin 2013 dari Canberra, tidak dijelaskan perdagangan Indonesia yang menarik perhatian Australia. Tetapi Indonesia diketahui terlibat sengketa dagang dengan Amerika, mencakup rokok dan udang yang berlangsung ketika dugaan penyadapan itu terjadi.

AS melarang penjualan rokok kretek asal Indonesia yang merupakan ekspor terbesar. Pemerintah pun merasa keberatan dengan ulah dan menyampaikannya kepada World Trade Organisation, dengan menyatakan bahwa rokok mentol serupa dengan rokok kretek dan masih dijual di Amerika.
Indonesia memenangkan sengketa tersebut, ketika WTO menetapkan bahwa larangan dari AS melanggar hukum internasional. Sementara sengketa lainnya diduga udang, di mana AS menuduh Indonesia menjual udang di bawah harga pasar.

Mayer Brown mewakili Indonesia dalam kedua kasus tersbeut dan klaim mengenai udang tersebut dibatalkan pada Agustus 2013.  Sementara itu, Mayer Brown juga mewakili Indonesia dalam sengketa dengan Australia. Di mana Indonesia mengklaim Australia mempersulit aturan untuk pengemasan rokok yang dianggap berlebihan.(NYT/okz/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru