Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

“Sebarkan” Virus HIV, Seorang Dokter Divonis 25 Tahun Penjara

- Sabtu, 05 Desember 2015 10:33 WIB
322 view
 “Sebarkan” Virus HIV, Seorang Dokter Divonis 25 Tahun Penjara
PHNOM PENH (SIB)- Yem Chrin, seorang dokter yang berpraktik di satu desa di Kamboja dijatuhi hukuman penjara 25 tahun. Dokter ini dinyatakan bersalah karena telah “menyebarkan” virus mematikan HIV melalui jarum yang dipergunakannya untuk merawat pasien yang berobat kepadanya.

Pengadilan Kamboja menyatakan Yem terbukti menggunakan jarum yang terbukti telah dipergunakan berulang-ulang dan menjadi sumber penyebaran virus tersebut. Yem pun mengakui penggunaan jarum tersebut, namun membantah dia dengan sengaja ingin menyebarkan virus itu. Dia mengatakan hanya ingin “menolong” sesama.

Hal yang semakin memberatkan adalah pelaku rupanya tidak memiliki izin untuk membuka praktik kedokteran. Seorang polisi di desa itu mengatakan Yem sebenarnya sudah berpraktek di desa itu sejak tahun 1996. Dia juga dikenal sebagai dokter yang memiliki reputasi baik. Tidak dilaporkan secara spesifik jumlah orang yang terinfeksi HIV tindakan dokter ini.

BBC melaporkan Kamis (3/11), diperkirakan ada sekitar 100 hingga lebih dari 270 orang yang terjangkit.  Otoritas setempat pun  mencium keanehan itu setelah seorang manula berumur 74 dinyatakan positif tertular virus ini, dan skala penyebaran jumlah warga yang terjangkiti semakin meluas.

Hingga saat ini, ternyata banyak dokter di Kamboja yang berpraktik tanpa izin dengan bermodalkan ilmu dan pengalaman sendiri. Namun terbatasnya fasilitas kesehatan di Kamboja membuat warga negara ini tidak punya banyak pilihan. (BBCIndonesia/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru