Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

12 Tahun Warga Trans SP 2 Singkuang I Madina Belum Miliki SHM

- Selasa, 22 Maret 2016 19:29 WIB
314 view
Panyabungan (SIB)- Warga transmigrasi SP 2 Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), selama 12 tahun belum memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan hak mereka selaku warga transmigrasi.  Warga saat ini cukup menderita karena belum ada kepastian lahan garapan sebagai sumber penghasilan untuk menghidupi keluarga.

Seperti penuturan Kordinator Desa SP 2 Singkuang I, Budiman Laoly kepada wartawan, Senin (21/3), bahwa  ada 325 Kepala Keluarga transmigrasi dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera yang ditempatkan  di SP 2 Singkuang pada tahun 2004 lalu.

Sesuai perjanjian dengan pihak transmigrasi, lanjutnya, mereka mau mengikuti program transmigrasi karena akan diberikan lahan seluas dua hektar, dengan rincian setengah hektar untuk lahan pekarangan, dan sisanya lahan usaha.

Namun yang dapat mereka manfaatkan atau kerjakan hanyalah lahan pekarangan seluas setengah hektar, sementara lahan usaha belum bisa mereka kelola, karena masih berupa lahan gambut kedalaman 6-8 meter.

Budiman menyampaikan, yang paling menyedihkan masyarakat adalah selama dua belas tahun ini mereka tak memperoleh legalitas hukum lahan tersebut, karena sampai sekarang mereka belum mendapatkan sertifikat tanah atas lahan yang dijanjikan pemerintah itu.

“Kami transmigrasi ke sini sejak 2004 lalu atau sudah berjalan dua belas tahun, namun sampai sekarang hak kami belum kami dapatkan. Dulu kami dijanjikan diberikan lahan pekarangan seluas setengah hektar ditambah lahan usaha seluas satu setengah hektar, dengan total keseluruhan dua hektar per rumah tangga, sementara jumlah KK di SP 2 ini sebanyak 325 KK. Lahan yang dapat kami manfaatkan sampai saat ini baru lahan pekarangan saja, karena lahan usaha berada di lahan gambut, tidak akan bisa dikelola secara manual karena kedalamannya sampai delapan meter,” katanya.

“Lebih parahnya lagi, lahan usaha seluas satu setengah hektar itu belum bisa kami kuasai sepenuhnya karena belum kami dapatkan sertifikatnya,” tambahnya bersama sejumlah warganya.

Budiman bersama warga SP 2 Desa Singkuang I berharap, pemerintah kabupaten dapat membantu menuntaskan permasalahan lahan mereka, apalagi saat ini ada perusahaan besar yang ingin menguasai lahan usaha warga seluas 487 hektar.

“Sudah semua upaya kami lakukan agar lahan itu bisa kami kuasai melalui kepemilikan sertifikat, dan sudah sering kami tanyakan Dinas Transmigrasi Pemkab Madina dan Pemprov Sumut, bahkan kami sudah melaporkan persoalan ini ke Direktorat Transmigrasi di Jakarta. Namun, sampai sekarang belum kami dapatkan sertifikat kami. Yang kami takutkan adalah saat ini PT Rendi sudah melakukan pengukuran terhadap lahan usaha kami itu, bahkan pihak mereka pernah menyebut bahwa mereka telah memiliki Hak Guna Usaha di atas lahan kami. Bahkan, mereka sudah melakukan perusakan seluas kurang lebih 100 hektar, tapi karena kami lakukan perlawanan, tidak mereka lanjutkan. Karena itulah, kami meminta pemerintah supaya memberikan hak kami selaku warga negara Indonesia, kami butuh kejelasan atas lahan kami itu, dan selagi itu masih hak kami akan kami pertahankan sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

Kepala Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi ketika didatangi tidak berada di   kantornya . (E09/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru