Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Protes Pemecatan, Puluhan Warga Unjuk Rasa ke Kopdit CU Seia Sekata Sergai

- Jumat, 25 Maret 2016 18:27 WIB
547 view
Tebingtinggi (SIB)-  Puluhan warga mengatasnamakan Alisiansi Penyelamat Kopdit CU Seia Sekata berunjukrasa di Kopdit CU Seia Sekata Desa Batu 10 Dolok Masihul Kabupaten Sergai, Senin (21/3), terkait pemecatan dan dugaan penyelewengan uang CU.

Kordinator aksi, Riche Deputra Siallagan mengatakan pengurus CU Seia Sekata telah tebang pilih terhadap pemecatan karyawan. Karyawan yang menyelewengkan uang sejak tahun 2011 hingga kini masih tetap bekerja. “Kita berharap agar kepengurusan CU dikocok ulang karena pengurus sekarang tidak adil,” sebutnya.

Selanjutnya, Ika Andal F Siringoringo karyawan yang dipecat mengatakan, dirinya terkejut saat menerima surat keputusan pengurus nomor 057/KEP/CUSS-P1/03/2016 tentang pemberhentian dengan tidak hormat yang dikeluarkan pengurus karena ia dinyatakan melakukan penggelapan uang.

“Selama tiga tahun bekerja di CU ini, saya bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku dan selama ini juga saya tidak pernah mendapatkan peringatan/teguran baik secara lisan maupun tulisan. Jadi kenapa saya langsung dipecat,” sebut Ika.

Untuk menenangkan pengunjukrasa, Kapolsek AKP Wilson Siregar akhirnya memediasi pertemuan antara Pengurus CU Seia Sekata dan perwakilan pengunjuk rasa, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Koperasi Sergai untuk mencari solusi.

Ketua CU Seia Sekata Japedan Munthe mengatakan pemecatan Ika sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah menggelapkan uang Rp 15 juta, dengan melakukan pinjaman mengatasnamakan orang lain yang bukan lagi anggota CU Seia Sekata.

Tindakan demikian tidak perlu lagi teguran secara lisan maupun tulisan. Sofyan Silitonga Kasi Hubungan Perindustrian Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Koperasi mengatakan dalam mediasi Ika merasa keberatan.

“Berdasarkan UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka kami menyarankan pihak CU harus memberikan uang penghargaan sebesar dua kali lipat dari gaji karena Ika sudah bekerja lebih dari tiga tahun.

Pihak CU menyetujui, namun Ika menolak menerimanya,” sebut Sofyan. Oleh sebab itu, disarankannya kepada pihak yang merasa dirugikan untuk mengirimkan surat kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Koperasi guna dilakukan mediasi tambahan. (C19/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru