Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Kepala Desa Asam Jawa Torgamba Minta BLH Labusel Teliti Perizinan Perusahaan Perkebunan

- Selasa, 29 Maret 2016 19:36 WIB
1.161 view
Kotapinang (SIB)-  Sejumlah perusahaan perkebunan yang berdiri di Dusun Cinta Makmur, Sitiotio dan Aek Batu Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan (Labusel) dituding keberadaannya tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan.

Bahkan salah satu perusahaan yang terletak berdampingan dengan pemukiman masyarakat di Dusun Aek Batu dituding melakukan perampasan tanah rakyat. Pemkab Labusel melalui Kantor Badan Lingkungan Hidup dan Kantor Perizinan diminta mengevaluasi kegiatan operasional dan izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Untuk apa kehadiran perusahaan- perusahaan itu di tengahtengah lingkungan pemukiman masyarakat kalau hanya bisa merampas dan menyengsarakan rakyat," kata Kepala Desa Asam Jawa Torgamba, Ali Borkat Hasibuan kepada SIB di Kotapinang, Rabu (23/3). Menurut Ali Borkat, kondisi ini diketahui setelah terpilih menjadi Kades menerima banyak pengaduan masyarakat atas keberadaan perusahaan perkebunan yang ada di Dusun Aek Batu, Sitiotio dan Cinta Makmur serta sudah menindaklanjuti.

"Kalau ini benar terjadi dan sudah menyurati Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kaban Perizinan Terpadu Labusel berharap dapat mengevaluasi seluruh keabsahan perizinan perusahaan yang ada di Dusun Aek Batu. Kalau begini terus perusahaan bertindak seenaknya saja mengklaim lahan rakyat bisa memicu konflik horizontal.

Karena itu sesuai UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang penataan desa, dimohonkan kepada pemerintah daerah agar berkoordinasi dengan pemerintah desa bila ada perusahaan perkebunan kelapa sawit meminta/ mengajukan perpanjangan surat-surat perizinan melalui Kantor BLH maupun Kantor Perizinan Terpadu supaya lebih dahulu berkoordinasi denga pemerintah desa," kata Ali Borkat tanpa menyebut nama perusahaan yang dituding.

Dijelaskannya, selama ini perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada dan telah lama beroperasi dirasakan tidak memberi kontribusi signifikan terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan warga Dusun Aek Batu, perusahaan perkebunan kelapa sawit juga tidak melibatkan putra daerah di dalam mengelola perkebunan.

Padahal, lahan yang digunakan perusahaan untuk usaha perkebunannya berasal dari lahan rakyat yang hingga sekarang ini masih dipermasalahkan.

"Cepat atau lambat situasi seperti ini pasti akan menimbulkan kecemburuan yang berujung pada konflik berdampak luas dan mengganggu iklim kondusif di Dusun Aek Batu," ungkapnya.

Diharapkan pemerintah daerah dapat segera mempertimbangkan untuk mengevaluasi izin perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Dusun Cinta Makmur, Sitiotio dan Aek Batu Desa Asam Jawa Torgamba Labusel.

Dia juga menyinggung terjadinya kasus tumpang tindih kepemilikan lahan antara lahan perkebunan kelapa sawit yang diketahui milik pengusaha terkenal di Kotapinang dengan ratusan hektar lahan perkebunan masyarakat Desa Asam Jawa.

Di tempat terpisah, Maruan Silitonga tokoh pemuda Dusun Sumberjo Desa Asam Jawa mempertanyakan netralitas aparatur penegak hukum dinilai bersikap lebih memihak kepada kepentingan pengusaha dari pada rakyat. Masyarakat merasa sudah benarbenar disiksa atas keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aek Batu.

Perusahaan perkebunan jangan menjadikan aparat penegak hukum pemerintah sebagai tameng atau senjata untuk menyengsarakan rakyat. "Pemkab Labusel dan aparatur penegak hukum lainnya harus arif bijaksana dalam menyikapi persoalan tanah lahan rakyat yang terjadi selama ini agar tigak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Maruan. (D18/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru