Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Anggota DPRD Tapteng Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Warga

- Selasa, 10 Mei 2016 18:08 WIB
405 view
Anggota DPRD Tapteng Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Warga
Martin Lumbantobing
Tapteng (SIB)-  Anggota DPRD Tapteng Martin Lumbantobing mendesak Polsek Manduamas menuntaskan kasus pengeroyokan anggota masyarakat, yang diduga dilakukan oknum Manager dan Satpam PT Nauli Sawit pada 20 Maret 2016 lalu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Manduamas pada 13 April 2016, namun hingga 8 Mei 2016, penyidikan belum juga ada titik terang.

Seorang warga Desa Sarma Nauli, Kecamatan Manduamas, Dohar Roy Barasa (24), mengaku dikeroyok oknum Manager dan Satpam PT Nauli Sawit, MP dan DS serta TP dengan cara brutal, di mana tangan korban diborgol lalu dipukuli, ditendang hingga mengena bagian rusuk serta kepala korban, bahkan bagian pelipis mata sebelah kiri korban mengalami pembengkakan dan memar.

"Sudah hampir sebulan penanganan kasus di Polsek Manduamas namun belum ada menunjukkan hasil," kata Martin. Seyogianya, ucap anggota dewan Dapil III itu, harusnya pihak kepolisian sudah bisa memetakan permasalahan hingga menetapkan tersangka, atau setidaknya melakukan gelar perkara mau dibawa kemana kasus pengeroyokan itu. "Kita merasa prihatin atas tidak tuntasnya kasus yang menimpa masyarakat.

Padahal, laporan polisinya jelas dan kejadiannya juga jelas," sebutnya. Martin meminta Polsek Manduamas memiliki atensi untuk menuntaskan kasus itu sebelum menimbulkan stigma negatif bagi kredibilitas kepolisian, sebab akan banyak orang bertanya-tanya sejauhmana keadilan berpihak pada masyarakat.

"Jangankan masyarakat awam, kita juga berpikir mau dibawa kemana penegakan hukum di republik ini," ketusnya. Martin kuatir, bila kasus itu tidak tuntas akan menimbulkan preseden buruk ke depan dan tidak tertutup kemungkinan manager serta Satpam PT Nauli Sawit akan semakin arogan dan bertindak semena-mena pada masyarakat. Sebelumnya, Dohar Roy Barasa didampingi keluarganya melaporkan pengeroyokan ke Polsek Manduamas. Dia mengaku dikeroyok di kantor satpam dengan cara tangan diborgol atas tuduhan melakukan pencurian 2 jenjang sawit.

Setelah dianiaya, korban selanjutnya dilaporkan ke Polsek Manduamas dan pihak kepolisian langsung merespon pengaduan mereka dengan menetapkan korban sebagai tersangka dengan diancam pasal 364 KUHP. Kapolsek Manduamas, AKP Endah Iwan Iskandar Tarigan melalui Kanit Reskrim Bripda L Simatupang yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/5) membenarkan adanya pengaduan Dohar Roy Barasa terkait penganiayaan yang dialaminya, namun masih dalam proses penyidikan kepolisian. (E05/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru