Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

Kejari Nisel Tahan Seorang dari 3 Tersangka Pendidikan Jarak Jauh USBM

- Rabu, 27 Juli 2016 20:02 WIB
578 view
Kejari Nisel Tahan Seorang dari 3 Tersangka Pendidikan Jarak Jauh USBM
SIB/Dok
BERI KETERANGAN : Kajari Nisel Riyono M Hum memberikan keterangan penahanan tersangka USBM. Selasa (26/7).
Nisel (SIB)- YB, satu dari tiga tersangka kasus penyelenggaraan belajar jarak jauh Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Medan di Telukdalam ditahan Kejari Nisel, Selasa (26/7).

Kerjasama Pemkab Nisel dengan USBM Medan tentang penyelenggaraan pendidikan jarak jauh di Telukdalam terjadi tahun 2012. Seiring waktu, BPKP SU menyatakan dalam program tersebut ditemukan kerugian negara sekitar Rp6 miliar.

Sementara Ketua Yayasan USBM sebelumnya  dengan tegas menyatakan bahwa kerjasama itu telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kajari Nisel Riyono MHum kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya menyampaikan panggilan kepada tiga tersangka yakni MB, YB, NB dan yang hadir hanya YB. Setelah diperiksa langsung dilakukan penahanan. Sementara MB dan NB yang tidak hadir tanpa alasan akan dipanggil ulang.

YB yang merupakan tahanan jaksa dititipkan di Rutan Gunung Sitoli dan jika berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan, segera akan dibawa ke Medan, kata Riyono.

YB dijerat UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor, pasal 2 minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup subsider pasal 3 paling minim 1 tahun. (A33/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru