Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 September 2025

Developer Keluhkan Pengurusan Pemecahan Sertifikat di BPN Tapteng

- Senin, 10 Oktober 2016 17:44 WIB
323 view
Developer Keluhkan Pengurusan Pemecahan Sertifikat di BPN Tapteng
Tapteng (SIB)- Pengembang perumahan (developer) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) meresahkan kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal pengurusan pemecahan surat/sertifikat rumah yang dibangun developer.

Dalam rapat bersama antara developer yang dihadiri pengurus Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (PPREI), BPN dan Dinas Pertanahan Tapteng, di kantor bupati, Kamis (6/10), Ketua DPD PP REI Jannes Maharaja mengaku kesulitan berurusan dengan BPN.

Keluhan yang sama disampaikan H Jamaluddin Pohan yang juga pengurus DPD PPREI, yang walaupun pihaknya sudah membayar pajak perumahan miliknya sampai miliaran rupiah, tetapi perusahaannya tidak dapat memecah surat rumah.

"Kita selaku pemilik perumahan tidak dapat memecah surat, jika atas nama hak milik, melainkan harus hak guna bangunan,"ucapnya.

Jamaluddin juga mengomentari kebijakan pejabat Kepala BPN Tapteng di mana sebelumnya tidak perlu melakukan pemecahan surat/sertifikat hak milik untuk ditingkatkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Namun di masa kepemimpinan Kepala Kantor BPN Tapteng saat ini, Julius Tigor Hutapea, seluruhnya diwajibkan untuk mengurus HGB.

"Akibatnya banyak developer terjebak dengan kebijakan Julius Tigor Hutapea,"sebutnya.

Jamaluddin kemudian mempertanyakan besaran biaya pengurusan sertifikat dari BPN Tapteng. "Pengalaman kami biasanya biaya pengurusan sertifikat membengkak, namun kami ingin bertanya berapa harga yang sebenarnya  dan berapa lama pengurusannya?,"tanya Jamal.

Menjawab hal itu, Kakan BPN Tapteng, Julius Tigor Hutapea mengaku tidak ada mempersulit para developer. Menurutnya, dirinya hanya berpatokan kepada Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Dikatakannya, selagi developer memiliki HGB pasti tidak dipersulit, tetapi kalau masih hak milik, tidak bisa dipecah surat rumahnya.

Terkait jangka waktu dan besaran biaya mengurus sertifikat, Julius mengaku tidak mengetahui secara rinci."semua ada aturannya, dan ada prosesnya,"ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pertanahan Tapteng, Erwin Marpaung mengatakan mempunyai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penjualan perumahan Rp 1 miliar. Erwin meminta kepada BPN Tapteng agar memberikan kebijakan kepada developer, agar mereka tidak terkendala dalam menjual rumah," pinta Erwin. (E05/rel/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru