Medan (SIB)- Manajemen PT Kwala Gunung menggugat Bupati Kabupaten Batubara OK Arya Zulkarnain ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (PTUN) terkait surat Bupati Batubara yang menyerahkan 50 hektare lahan PT Kwala Gunung ke Danrem 022/PT. "Apa hak Bupati Batubara menyerahkan lahan milik orang lain kepada pihak lain.
Makanya, kita menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan dimasukkan hari ini," tegas Juru Bicara Tim Advokasi PT Kwala Gunung Widodo saat ditemui di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan di Jalan Bunga Asoka Medan, Rabu (12/10).
Saat pendaftaran gugatan, Widodo didampingi Direktur PT Kwala Gunung Johan Alwi dan tim advokasi hukum di antaranya, Sofwan Tambunan SH, Husni SH, Zulisrak SH, Nasruddin SH, Adriansyah Arif Nasution SH, Halim Rahmadani SH, Tri Purnomowidodo SH, Joni Asmono SH MH, Sutan Nasution SH dan lainnya. Menurutnya, apa yang dilakukan Bupati Batubara OK Arya sebagai bentuk arogansi kekuasaan.
"Terlepas dari keinginan beliau untuk kepentingan umum. Tapi, caranya tidak baik. Ini contoh yang tak baik sebagai negara hukum, apalagi melibatkan institusi militer.
Artinya, menghadaphadapkan rakyat dengan pelindung rakyat sendiri," lanjutnya. Dia menambahkan, sejak prosesi penyerahan tersebut, perusahaan terus mengalami kerugian yang tidak sedikit. Karyawan yang ingin memanen sawit, dilarang oleh oknum petugas di lapangan. "Jika diperhitungkan sebulan bisa menghasilkan Rp600 juta, per hari tak kemana kerugian Rp20-30 juta.
Belum lagi, 60-70 karyawan terganggu kerja," jelasnya. Dia menjelaskan, PT Kwala Gunung mengelola 1.200 hektare lahan perkebunan. Tahun 2006, HGU (Hak Guna Usaha) berakhir.
Perusahaan memohon perpanjangan mulai tahun 2005. Permohonan ini berlanjut hingga saat ini dengan bermacam-macam persyaratan yang sudah dipenuhi perusahaan. Lalu, katanya, di tengah perjalanan, Pemkab Batubara, pernah mengajukan permintaan lahan sekitar 300 hektare di tahun 2008 dengan mengajukan surat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Terhadap permohonan ini, sudah diproses oleh BPN ke perusahaan. Perusahaan menilai, permintaan terlalu berlebihan, karena yang diminta sebesar 25 persen dari 1.200 ha luas lahan mereka. Sementara banyak perkebunan swasta lainnya di Batubara, kenapa hanya PT Kwala Gunung saja. "Sesungguhnya, perusahaan ini mau berkontribusi tapi kalau bisa sharing dengan perusahaan lain," katanya. Akhirnya, perusahaan menggugat permintaan tersebut. Dengan harapan, tidak mengganggu proses permohonan perpanjangan HGU.
"Terhadap permohonan ini, sudah diputus Pengadilan TUN Jakarta dan dikuatkan di PT TUN Jakarta, agar melanjutkan perpanjangan HGU untuk PT Kwala Gunung," jelasnya. Selanjutnya, perusahaan dengan Pemkab Batubara terjadi dialog- dialog yang berujung pada tercapainya kesepakatan damai. Perusahaan juga rutin memberikan dana tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) terhadap masyarakat baik menyantuni anak yatim, memberikan bantuan kepada guru, musalla dan pembangunan rumah masyarakat tak mampu. "Kita mengira persoalan sudah selesai karena sudah ada perdamaian.
Sementara HGU masih berproses. Ternyata Pemkab masih meminta yang 300 hektare tersebut. Padahal, sudah diserahkan untuk pembangunan rumah sakit dan fasilitas jalan dengan ganti rugi belasan hektare. Ini sudah direalisasikan. Begitu juga rumah sakit sudah terbangun. Apalagi lahan untuk rumah sakit yang 12 hektare dilepaskan ternyata hanya digunakan 5 hektare," katanya.
Puncaknya, lanjut Widodo lagi, Pemkab Batubara menyerahkan lahan 50 ha, kepada Danrem 022/PT. "Apa kewenangan beliau menyerahkan lahan tersebut dan ingin menguasai lahan 300 hektare milik PT Kwala Gunung.
Ini sudah terjadi peristiwa hukum dan pelanggaran. Apa dasar bupati menyerahkan lahan tersebut," tegasnya lagi. Apalagi, tambah Widodo, perusahaan masih berhak terhadap lahan dan perkebunan itu sendiri. Ini dilindungi undang-undang. Soalnya, sampai sekarang lahan tersebut milik PT Kwala Gunung yang tak mungkin diperjualbelikan oleh orang yang tak berhak.
"Sebenarnya, ketika pelepasan lahan tiga hektare sebelumnya untuk jalan, bupati masih mengerti hukum. Karena ada ganti rugi dari Pemkab Batubara, tapi untuk giliran 300 hektare, sepertinya dia sudah tak tahu (hukumred) lagi," tegas Widodo. (A15/l)