Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

FMPAB Meminta Komisi Kejaksaan RI Segera Tindak Oknum Jaksa Nakal di Kejari Dairi

- Senin, 31 Oktober 2016 21:49 WIB
151 view
FMPAB Meminta Komisi Kejaksaan RI Segera Tindak Oknum Jaksa Nakal di Kejari Dairi
Sidikalang (SIB) -Forum Masyarakat Peduli Anak Bangsa (FMPAB) Dairi sangat berharap Komisi Kejaksaan Republik Indonesia segera menindaklanjuti laporan, terkait pembantaran NB yang merupakan rekanan dalam pengadaan kapal di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbupparpora) Dairi tahun 2008.

Hal itu disampaikan Kordinator FMPAB Dairi Sutan Sihombing, Sabtu (29/10) di Sidikalang. Disebutkannya, Komisi Kejaksaan berjanji setelah mempelajari laporan, akan turun ke Dairi dan menindak oknum jaksa nakal. Demikian disampaikan komisioner Kejaksaan RI, kata Sutan, sewaktu penyerahan koin dan laporan berkas pembantaran NB oleh Kejaksaan Negeri Dairi beberapa waktu lalu di Jakarta.

Dari laporan yang disampaikan, dua anggota Komisioner Kejaksaan RI, Dr LH Barita Simanjuntak SH MH dan Yuni Artha Manalu SH MH merasa terkejut, terkait laporan yang disampaikan atas kaburnya NB dan dijadikan DPO sejak tujuh tahun lalu dan hingga sekarang  belum diketemukan. "Mereka sangat terkejut atas laporan itu," cetus Sutan.

Dari dokumen yang disampaikan kepada Komisi Kejaksaan, pembantaran NB oleh Kejaksaan Dairi dengan alasan untuk berobat ke RS Adam Malik Medan, hingga kemudian melarikan diri dan sampai sekarang tidak diketahui  keberadaannya.

"Oleh sebab itu, kita mengumpulkan berbagai dokumen terkait pembantaran tersebut, dimana sampai sekarang NB belum tahu dimana. Dan seluruh dokumen itu, sudah diserahkan kepada Komisi Kejaksaan RI," sebut Sutan.

Koin juga diserahkan kepada Kejagung, Kapolri dalam rangka keprihatinan dan kepedulian, penegakan supremasi dan penerapan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Dairi.

Sebagai pengingat, sebelumnya NB sudah ditetapkan tersangka bersama PS sebagai Kadis Disbudparpora, NK sebagai PPK, NC sebagai pengawas pembantu, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan kapal di Disbudparpora dengan pagu anggaran Rp 390 juta. (B07/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru