Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Kejaksaan Dairi Usut Dugaan Penggelapan Dana Raskin di Kecamatan Sumbul

- Jumat, 13 Januari 2017 22:30 WIB
560 view
Sidikalang (SIB) -Kejaksaan Negeri Dairi mengusut dugaan korupsi uang beras raskin oleh oknum mantan Camat Sumbul. Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Dairi Ferdiansyah, kepada wartawan, Rabu (11/1) di ruangannya.

Untuk dugaan penyelewengan uang raskin tersebut, Kejaksaan Dairi sudah memanggil beberapa saksi, termasuk beberapa kepala desa yang ada di Kecamatan Sumbul Pegagan. Tahap ini masih dalam pengumpulan berkas, tetapi akan segera ditingkatkan.

Ia mengaku sudah cukup data untuk meningkatkan dugaan penyelewengan uang raskin tersebut. "Data-data yang sudah terkumpul sudah mencukupi, untuk meningkatkan kasus dugaan penyelewengan uang raskin tersebut," ucap Ferdiansyah.

Memang oknum mantan camat itu sudah mengambalikan sebagian uang raskin yang sudah terpakainya. Diperkirakan uang yang sudah dibayar oleh oknum mantan camat itu sekira dua ratusan juta kepada Kansilog, yakni pembayaran raskin tahun 2015. Sedangkan untuk 2016, belum dibayarkan kepada Kansilog.
Disebutkannya, dengan pengembalian utang kepada Kansilog, sudah dapat dijadikan bukti permulaan dugaan korupsi. "Kita sudah memegang bukti pembayaran dari kedua belah pihak, oknum camat dan pihak Kansilog," ucapnya.

Oknum mantan Camat Sumbul itu memiliki hutang kepada Bulog sekitar Rp 535 juta lebih, dengan rincian hutang 2015 Rp 375 juta dan 2016 Rp 160 juta. Dan berjanji akan membayar hutang kepada pihak kansilog per November 2016. Pantauan wartawan, oknum camat tersebut sudah dilantik menjadi sekretaris pada Dinas Komunikasi dan Informasi beberapa hari yang lalu. (B07/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru