Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

P3HN Labuhanbatu Apresiasi Kinerja KPK Brantas Praktek Korupsi

- Senin, 06 Februari 2017 19:53 WIB
197 view
Labuhanbatu (SIB) -Sejak MK di dirikan tahun 2003 silam ada dua hakim konstitusi terlibat pelanggaran hukum, seperti Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Patrialis Akbar  ditangkap KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (25/1) diduga menerima suap senilai 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS dari pengusaha daging sapi impor Basuki Hariman, soal perkara  uji materi Undang-Undang  No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hal itu dikatakan Ketua LSM P3HN (Pemantau Pembangunan dan Penyelamatan Harta Negara) Labuhanbatu Parlaungan Sipahutar didampingi Pemerhati Sosial Samuel Tommy Sinaga kemarin di Rantauprapat. Penangkapan Patrialis Akbar sangat didukung  rakyat  dan diapresiasi guna memberantas praktek korupsi.

Sebenarnya untuk menegakkan hukum sebagai panglima di Indonesia tidaklah sulit,  kalau semua pihak mau saling mendukung. Kalau itu sudah terwujud, maka penegak hukum dalam menjalankan tugas dapat jujur berdasarkan keadilan. Seperti halnya para jaksa dan hakim serta pengacara maupun polisi termasuk penyidik KPK, jangan mau diatur karena pengaruh materi atau hal lain dalam menjalankan tugas mulia itu, ujar Tommy Sinaga.

Parlaungan Sipahutar sependapat upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di Indonesia berjalan lamban, karena lemahnya komitmen dan integritas unsur penegak hukum itu sendiri. Terbukti timbul istilah ada hakim nakal, jaksa nakal dan pengacara nakal. Kondisi ini menyebabkan munculnya rasa ketidak-adilan masyarakat, tidak puas dengan proses penegakan hukum tersebut.

Kinerja KPK sudah menunjukkan hasil dan harus dipertahankan karena telah  menangkap pelaku melanggar hukum.

Sebagai Penyidik KPK dan Penyidik hukum lainnya, tugasnya wajib memberantas segala bentuk kejahatan dan penegakan hukum harus dapat dirasakan rakyat sepenuhnya, terlebih rakyat  tidak mampu dalam mencari keadilan dan tidak tebang pilih.

Parlaungan Sipahutar memaparkan, MK merupakan institusi modern harus dijaga kemurniannya dan  jangan sampai ternoda akibat penyimpangan hukum  oleh hakim MK itu sendiri. Para hakim MK agar tetap  menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat  dan perilaku hakim.

Semoga kinerja Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  terus meningkat dalam memberantas korupsi maupun  berbagai kasus lainnya, mengikis habis mafia hukum dan menegakkan hukum sebagai panglima, ujar mereka. (R-4a/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru