Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

KPU Labura Lelang Bekas Surat Suara Pemilu

- Selasa, 07 Februari 2017 19:31 WIB
227 view
Aekkanopan (SIB) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labura akan melaksanakan lelang kertas surat suara eks pasca pemilu/pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2010, gubernur dan wakil gubernur tahun 2013, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014, presiden dan wakil presiden tahun 2014, Selasa (7/2) di kantor sekretariat KPU Labura.

Menurut Plt Sekretaris KPU Labura Muhammad Ridwan SPd pelelangan tersebut, dilakukan setelah pihaknya menyurati KPU Pusat dan Asset Negara Republik Indonesia (ANRI). Atas petunjuk KPU Pusat dan ANRI, maka KPU Labura melaksanakan lelang kertas surat suara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran terhadap barang tersebut. Salah satu syarat lelang pemenang lelang wajib membuat surat pernyataan siap melebur surat suara tersebut. "Dalam pelelangan tersebut peserta lelang wajib membuat surat pernyataan yang menyebutkan bersedia menghancurkan surat suara, dengan cara dilebur atau didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenal lagi. Pemenang harus segera mengangkat surat suara ke tempat peleburan untuk dimusnahkan," ujarnya.

Dikatakan, dalam pelelangan ini KPU Labura hanya memfasilitasi tempat dan barang yang akan dilelang. "Pemenang lelang ditentukan oleh KPKNL Labura dan uang hasil pelelangan itu langsung disetorkan ke kas negara. Apabila selama tiga kali pelaksanaan lelang peserta lelang tidak ada maka surat suara tersebut wajib dimusnahkan dengan cara dibakar," sebutnya.

Sementara itu, petugas KPKNL Kisaran Rizal ketika dikonfirmasi mengatakan hingga Senin (6/2) peserta lelang belum ada mendaftar. "Satu jam sebelum pelaksanaan lelang peserta lelang masih diijinkan mendaftar," katanya. (D23/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru