Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Warga Silau Kahean Keberatan Penetapan Eksekusi Lanjutan

- Rabu, 08 Februari 2017 17:30 WIB
146 view
Simalungun (SIB) -Ketua Forum Ummat Islam Indonesia (FUI) Sumut Indra Suheri MA bersama warga Sidiam-Diam Desa Bandar Maruhur Kecamatan Silau Kahean mohon perlindungan hukum dan keberatan atas eksekusi lanjutan yang dimohonkan pemohon Tina Venni Christi br Purba. FUI bersama warga dan Termohon eksekusi Sudirman Saragih meminta penjelasan kepada ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (7/2).

Namun, sertelah menunggu beberapa jam, utusan warga dan FUI tidak berhasil menemui Ketua PN Simalungun Lisfer Berutu SHMH, dengan alasan ada tim pemeriksa dari Jakarta. Rombongan hanya diterima panitera Parulian Hasibuan SH di ruang kerjanya.   

Menurut panitera, pihaknya akan berkoordinasi lagi untuk menerima Termohon bersama warga yang keberatan untuk dilakukan eksekusi lanjutan karena sudah ada rumah ibadah berdiri di lokasi. "Kami akan menghubungi Termohon setelah 5 hari, selesai pemeriksaan," katanya.

Sudirman Saragih bersama warga hanya mempertanyakan, objek terperkara seluas lebih kurang 40.000M2 yang terletak di Sidiam-diam telah dieksekusi dan telah diserahkan kepada Pemohon secara baik dan kosong, sesuai berita acara yang ditandatangani Panitera Jurusita, 2 saksi dari Pengadilan dan Wakapolres Simalungun selaku pengamanan juga kuasa Pemohon eksekusi Efi Risa Junita SHMH.

Namun, Pengadilan Negeri P.Siantar telah menetapkan untuk melaksanakan penyempurnaan eksekusi berdasar Surat Ketua PT Sumut dengan menyurati Ketua Pengadilan Negeri Simalungun untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Padahal objek perkara sudah 2 kali dieksekusi pada 28 April 2008 dan 21 Agustus 2009 (terlampir berita acara).

Diketahui, objek perkara berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, tapi penanganan perkara adalah wewenang Pengadilan Negeri P.Siantar karena sudah perkara lama. "Pengadilan Negeri P.Siantar telah memohon bantuan (delegasi) ke PN Simalungun untuk melaksanakan eksekusi lanjutan terhadap perkara perdata antara Tina Venni Christi br Purba (Penggugat) melawan Sudirman saragih (Tergugat). (C02/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru