Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Kawasan Onan Tajur akan Ditata Menjadi Tempat Rekreasi dan Kuliner

- Jumat, 10 Februari 2017 19:21 WIB
315 view
Samosir (SIB) -Menindaklanjuti dilakukannya penertiban kepada para pedagang yang berjualan di Onan Tajur Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Plt Sekretaris Daerah Samosir, Tombor Simbolon SH kepada SIB di ruang kerjanya, Senin (6/2) mengatakan, tujuannya seiring dengan program pemerintah pusat untuk melakukan pelebaran dan memperpanjang jembatan Tano Ponggol.

Oleh karena itu jalan di sepanjang tepian Tano Ponggol tersebut akan dibuka dan ditata untuk menjadi tempat rekreasi dan kuliner, tanpa mengganggu Tugu Naibaho yang ada di sekitar lokasi tersebut, karena pihaknya fokus pada penataan Onan Tajur saja.

Jadi, jika pedagang yang ada di lokasi tersebut tidak ditertibkan atau dipindahkan ke Onan Baru maka dikhawatirkan penataan akan menjadi terkendala. Serta dari awalnya pun onan tersebut tidak memiliki ijin, tidak ada PAD ke pemerintah dan bukan pasar pemerintah.

Lanjutnya, selain itu dampak yang akan ditimbulkan ke depannya dari onan tersebut yaitu akan mengganggu arus lalu lintas.

Perpindahan Pedagang Onan Tajur ke Pasar SRO
Ditanya mengenai pedagang yang pindah dari Onan Tajur ke pasar SRO, lebih lanjut Tombor menjelaskan, pindahnya pedagang yang ada di Onan Tajur dan membuka pasar yang baru yang disebut pasar Siraja Oloan (SRO). Perlu ditegaskan, bahwa pasar SRO tersebut tidak memiliki izin dan tidak akan diberikan izin.
Karena jika pasar tersebut berdiri di lokasi yang dimaksud, dipastikan akan menimbulkan kemacetan dan daerah kumuh, karena para pedagang akan berlomba berjualan hingga ke pinggir jalan.

"Kita juga telah melakukan upaya persuasif maupun pendekatan kepada para pedagang, dengan memberikan pengangkutan untuk barang pedagang setiap harinya ke Onan Baru, namun kenyataannya para pedagang tidak mau pindah. Tetapi kita juga tidak akan menyerah untuk melakukan himbauan agar pedagang tidak berjualan lagi di pasar SRO," kata Tombor.

Tindakan yang dilakukan jika pedagang di SRO tidak mau pindah ke Onan Baru, Pemkab Samosir akan memberikan batas waktu selama tiga puluh hari, kemudian pihaknya menambahkan waktu tiga puluh hari ke depan dan jika tidak dilaksanakan, maka petugas akan melakukan pembongkaran.

"Dan hal ini juga perlu diketahui, bahwa fungsi pemerintah itu adalah untuk menata yang terbaik untuk masyarakatnya. Serta meskipun 1000  orang yang menandatangani untuk menyetujui agar pasar SRO tersebut berada di situ, namun jika tidak sesuai lokasi yang layak apapun tidak akan bisa," terangnya. (F08/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru