Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

FPPR dan UPAS Desak Kantor KPUD Simalungun Pindah ke Raya

- Kamis, 16 Januari 2014 11:18 WIB
510 view
FPPR dan UPAS Desak Kantor KPUD Simalungun Pindah ke Raya
Simalungun (SIB)- Forum Pemuda  Pemudi Raya (FPPR) dan UPAS (Upaya Penyelematan Aset Simalungun) harapkan kantor KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Simalungun pindah ke Ibukota Kabupaten Simalungun di Raya sesuai dengan amanah UU nomor 15 tahun 2011. Apabila tidak pindah dua organisasi ini merencanakan aksi demo di kantor KPUD Simalungun yang saat ini berkantor di Pematangsiantar.

Ketua FPPR Jhon Dalton Saragih dan Ketua DPP UPAS Januarison Saragih SH MH ketika dihubungi, Senin (13/1) mengatakan, terkait dengan penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu Legislatif yang sudah dekat sebaiknya kantor KPUD berada di Raya.

Sebenarnya jika mengikuti UU No 15 tahun 2011 pasal 4 ayat (3) tersebut tidak ada alasan bagi pihak KPUD tidak pindah ke Raya, karena sekarang ini pusat pemerintahan sudah berada di Raya, mulai kantor bupati, DPRD, Polres, Kodim.

Lagi pula jika kantor KPU juga berada di Raya tentunya akan mempermudah koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pihak keamanan sendiri, ujar Dalton.

Ketua DPP UPAS Januarison Saragih SH MH mengatakan, seluruh pihak harus mendukung keberadaan Raya sebagai pusat ibukota Kabupaten Simalungun sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No 70 tahun 1999 tentang perpindahan ibukota daerah Kabupaten Simalungun dari wilayah daerah Kota Pematangsiantar.

Baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil), maupun pejabat publik harus mendukung karena itu tuntutan Undang-Undang. Kalau tidak mengakui itu kenapa jadi pejabat di Simalungun. Apalagi pejabat publik seperti KPUD dia harus membuat contoh bahwa aturan tersebut harus sejalan untuk diwujudkan.

Kita akan melakukan aksi demo. Ini bukan persoalan suka atau tidak, tetapi semua pihak harus mewujudkan Raya sebagai ibukota Simalungun, katanya.

Sementara salah seorang komisioner KPUD Adelbert Damanik mengatakan bahwa KPUD Simalungun bukan tidak mau pindah tapi surat perjanjian pinjam pakai gedung antara Pemkab Simalungun dengan KPUD sampai bulan Juli 2014.

Selain itu, kegiatan saat ini padat dalam melaksanakan tahapan Pemilu. Jika kami pindah proses perpindahan memakan waktu minimal sebulan, kata Adelbert. (C17/C14/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru