Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Bagian Umper Setda Taput Dilaporkan Memalsukan Dokumen Perusahaan untuk Pengadaan Sound System dan Server

- Selasa, 21 Februari 2017 18:50 WIB
367 view
Tapanuli Utara (SIB) -Dokumen perusahaan pengadaan daya sound system Tahun Anggaran (TA) 2015 dan server TA 2016 sekitar Rp 200 juta dengan perincian pengadaan sound bernilai Rp 160 juta dan server Rp 60 juta di kantor Bagian Umum dan Perlengkapan (Umper) diduga dipalsukan.

Hal itu dikatakan Direktur  CV Mardongan Jonderman Lumban Siantar kepada sejumlah wartawan, Sabtu, (18/2) ketika menyampaikan dokumen perusahaannya yang dipalsukan Bagian Umper ke Polres Taput. Menurutnya, Umper Pemkab Taput diduga melakukan pemalsuan dokumen perusahaannya untuk kegiatan penambahan daya sound system TA 2015 dan server TA 2016.

"Kegiatan daya sound dan server sama sekali tidak ada mendapatkan persetujuan dari saya selaku direktur perusahaan. Berarti jelas ini sudah penipuan bahkan yang saya setujui melalui surat akte perubahan hanya untuk kegiatan pengadaan pesawat telepon internal dan handy talky TA 2015," keluhnya.

"Kalau untuk kegiatan pengadaan daya sound system dan server sama sekali tidak ada mendapatkan persetujuan saya. Kalau pun perusahaan saya yang dipakai untuk pengadaan itu berarti ada pemalsuan dokumen sebab dalam peraturan sudah ada tertera semuanya,"ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga berani mempertanggung jawabkan hal itu dihadapan aparat hukum. "Saya meminta supaya aparat hukum memeriksa Kabag Umper dan stafnya, saya mohon segera diperiksa sebab saya tidak pernah mengetahui kegiatan pengadaan sound sytem dan server," tegasnya.

Terbongkarnya semua itu tambahnya lagi, ketika mengurus Setoran Pajak Tahunan (SPT) di Januari 2017 kemarin ke kantor pajak. Dalam Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima ada tertera penyetoran pajak kegiatan untuk kegiatan penambahan daya sound system tahun 2015 sebesar Rp 15,8 juta dengan pagu anggaran hampir Rp 160 juta dan pengadaan server tahun 2016 sebesar Rp5,9 juta dengan pagu anggarannya hampir Rp 60 juta.

Ia menegaskan, sesuai dengan SIUP milik perusahaannya, pengadaan daya tidak bisa dilakukannya. Yang berhak melakukan itu merupakan perusahaan kelistrikan dalam naungan  AKLI. "Jadi kalaupun kegiatan pengadaan ada, ya jelas kegiatannya sudah menyimpang sesuai dengan SIUP dari perusahaan saya makanya saya berani ungkapkan karena saya tidak pernah mengetahui kegiatan yang dilaksanakan Bagian Umper, tetapi mereka berani memakai perusahaan saya secara diam - diam untuk kegiatan itu. Makanya kita minta, supaya aparat hukum mengusut semua ini," tuturnya.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Pol W Baringbing yang menerima dokumen itu menyampaikan, ini belum laporan resmi. Direktur perusahaan hanya menyampaikan bukti - bukti dokumen pengadaan itu.

"Yang bersangkutan juga sudah kita rekam pernyataannya atas dugaan pemalsuaan dokumen untuk pengadaan penambahan daya sound system dan server di Bagian Umper. Dokumennya akan kita pelajari untuk proses penyelidikan," terangnya seraya menyebut, seandainya memang ada indikasi pemalsuaan dokumen, berarti sudah mengarah pada tindakan dugaan korupsi dan penipuan.

Kabag Umper Setda Taput Kijo Sinaga ketika dihubungi melalui SMS dengan singkat menyarankan agar hari Senin komfirmasi. "Hari Senin sajalah, minggu depan komfirmasi biar tidak salah," imbuhnya. (E02/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru