Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Risma Ria Siregar Difitnah di Facebook, Debby Yolanda Purba Terjerat UU ITE

- Selasa, 21 Februari 2017 18:59 WIB
605 view
Rantauprapat (SIB) -Risma Ria br Siregar (31), penduduk Jalan Perdamaian Aekkanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara, difitnah di media sosial. Risma dituduh selingkuh melalui facebook oleh Debby Yolanda Purba SKom. lbu rumah tangga yang juga warga Aekkanopan itupun dilaporkan ke polisi melanggar Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik, dan kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat, namun terdakwa tidak ditahan sejak penyidikan.

Saksi korban Risma, Rabu pekan lalu, mengungkapkan, pada 1 September 2015, Debby Yolanda Purba alias Mama Keren yang sudah berstatus terdakwa di PN Rantauprapat mendistribusikan informasi elektronik dengan cara menulis di akun facebooknya menuduh Risma memiliki selingkuhan. Tulisannya di facebook juga dipertegas melalui percakapan pada inbox facebook antara terdakwa Debby dengan Susi Sihombing yang kini menjadi saksi di persidangan.

Tudingan facebook terdakwa membuat saksi korban merasa difitnah, tersiksa dan terhina, sehingga 15 September 2015 melaporkan Debby ke Polres Labuhanbatu.

Kasusnya sudah beberapa kali disidangkan majelis hakim PN Rantauprapat, Tengku Armadian SH (hakim ketua), Mince SH dan Rinaldi SH (hakim anggota).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulitasari SH dan Susi Sihombing SH telah menghadirkan beberapa saksi di antaranya Pargaulan Simalango Kepala SD Sultan Hasanuddin Aekkanopan, Poltak Siadari, Endang Purwanti, Ester Kartika, Jeremi Pohan dan saksi ahli ITE dari Universitas Sumatera Utara, H Syurabil SSi MKom Sc. Kata JPU, semua saksi itu telah memberikan keterangan di persidangan.

Menurut JPU, dalam pekara penghinaan dan pencemaran nama baik dalam media sosial ini, terdakwa Debby didakwa melanggar BAP XI (ketentuan pidana) pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyatakan setiap orang yang memiliki unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pada Bab VII (perbuatan yang dilarang) pasal 27 ayat (3) UU No 11/2008 yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

JPU pada sidang ke-5, 7 Februari 2017 menghadirkan saksi ahli ITE, H Syurabil SSi MKom Sc yang dalam persidangan menyimpulkan bahwa konten yang ditulis dalam wall dan inbox facebook tersebut ditujukan untuk merendahkan orang lain, dan dikategorikan melanggar pasal 27 ayat 3 UU 11/2008.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan 22 Februari 2017, dan JPU akan menghadirkan saksi ahli pidana Dr Edi Yunara SH MHum dari USU.

Saksi korban berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara. (D16/D13/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru