Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Poldasu Tahan Lagi Dua Tersangka Dugaan Korupsi PDT 2012

- Kamis, 23 Februari 2017 18:43 WIB
207 view
Simalungun (SIB) -Penyidik Poldasu kembali menahan dua lagi tersangka dugaan korupsi dana PDT (Pesta Danau Toba) tahun 2012 yakni IN dan JM pada awal Februari 2017. Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Simalungun Rendra Y Pardede SH kepada wartawan, Rabu (22/2) di kantornya. "Berkas perkara dan kedua tersangka tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan ke jaksa," sebut Pardede.

Sebelumnya menurut Rendra, pihak Poldasu telah menyerahkan berkas dan tersangka (Tahap II) Plt Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Simalungun JWS ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) terkait dugaan korupsi Pesta Danau Toba (PDT) Tahun 2012, Kamis (19/1) yang lalu.

JWS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Poldasu sejak setahun yang lalu, tepatnya sejak Oktober 2015. Ketika itu, tersangka selaku Ketua PDT Tahun 2012 dan menjabat sebagai Kepala DPPKAD Simalungun. Penyelenggaraan PDT Tahun 2012 tersebut berasal dari dana hibah sebesar Rp3 miliar bersumber dari  P-APBD Provinsi Sumut. Sebagai Ketua Panitia PDT, tersangka diduga telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 841.630.000. Dengan kesadaran sendiri menurut Rendra, tersangka JWS telah mengembalikan kerugian negara tersebut kepada penyidik Poldasu.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 55 (1) ke-1e KUHP.

Menurut Rendra, untuk menangani perkara dugaan korupsi tersebut, tim gabungan jaksa penuntut umum terdiri dari kejatisu dan Kejari Simalungun. Terkait perkara tersangka JWS tim jaksa akan mempelajari berkas lalu menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan. (C02/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru