Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 April 2026

Bupati Karo: “Warning” Pemprovsu Menjadi Pembelajaran

- Jumat, 24 Februari 2017 20:07 WIB
273 view
Tanah Karo (SIB) -Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengatakan pihaknya akan meningkatkan sinergitas antara eksekutif dan legislatif di daerah ini, terutama dalam menyangkut setiap pembahasan APBD Karo tahun berikutnya.

Pasalnya hingga saat ini APBD Karo TA 2017 belum juga disahkan eksekutif dan legislatif. Malah telah diwarning Pemprovsu agar APBD Karo TA 2017 segera diserahkan. Padahal Pemerintah Pusat  telah memperpanjang batas akhir penyerahan APBD 2017 akhir Januari lalu.

"Ini menjadi pembelajaran bagi eksekutif di daerah ini agar jangan terulang kembali atas lambatnya pengesahan APBD Karo TA 2017," ujar Bupati Karo Terkelin Brahmana H kepada  SIB di ruang kerjanya, Kamis (23/2) menanggapi  belum diserahkan APBD Karo TA 2017 ke Pemprovsu.

Ia mengatakan keterlambatan penyerahan KUA PPAS R-APBD TA 2017 ini ke lembaga legislatif, diakibatkan baru disahkannya Perda SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) Pemkab Karo.

"Esekutif menyampaikan  KUA PPAS R-APBD 2017 ini pada bulan Desember 2016  kepada legislatif. Sehingga agak terlambat  untuk pengesahan APBD TA 2017 karena harus menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) STOK," katanya.

Ia mengakui Kabupaten Karo terancam sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan pengesahan APBD  TA 2017 batas akhir hingga tertanggal 31 Januari 2017.

Ia menyakini eksekutif dan legislatif di daerah ini dapat segera mensahkan APBD Karo TA 2017 dalam waktu yang tidak terlalu lama melalui dukungan dan atensi pimpinan dan anggota dewan.

Karena mengingat waktu tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 telah melewati jadwal yang ditetapkan, diharapkan dalam pembahasan penyusunan Ranperda tentang APBD Karo TA 2017 dapat dilakukan intensif dan komunikatif sehingga pelaksanaan pembangunan Kabupaten Karo dapat dilaksanakan lebih cepat.

Lebih lanjut ia menghimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemkab Karo agar bekerja profesional apalagi menyangkut dalam pengelolaan anggaran. "Jangan ada lagi SKPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  menunggu perintah tapi harus berbasis kinerja sesuai tugas dan tupoksinya masing-masing," katanya.

Anggota DPRD Karo, Sarijon Bako SP mengatakan Pemkab Karo dan DPRD telah sepakati  Kebijakan Umum  Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2017  senilai Rp 1.358.018.247.036, pada, Rabu (1/2 ) lalu.

"Pada saat ini masih dalam pembahasan RAPBD Karo TA 2017 masing-masing Badan Anggaran eksekutif dan legislatif di daerah ini," katanya.

Ia mengakui meski telah disahkan KUA-PPAS TA 2017 itu,  Kabupaten Karo terancam sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)  sebesar 25 persen. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan pengesahan APBD  TA 2017 batas akhir hingga tertanggal 31 Januari 2017. (B01/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru