Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 April 2026

Empat Tersangka Korupsi Proyek Rel Medan-Belawan Ditahan

Pally Simangunsong - Rabu, 08 April 2026 11:17 WIB
424 view
Empat Tersangka Korupsi Proyek Rel Medan-Belawan Ditahan
Foto dok/Kejari Belawan
Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalur kereta api lintas Medan - Belawan, digiring petugas Kejari Belawan menuju rumah tahanan, untuk menjalani proses penyidikan lanjut, Selasa (7/4/2026).

Belawan(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalur kereta api lintas Medan-Belawan tahun anggaran 2022-2023. Keempat tersangka masing-masing JHP dan GW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ZYI sebagai konsultan pengawas, serta MYF sebagai penyedia barang dan jasa.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah. "Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pekerjaan proyek peningkatan jalur kereta api, khususnya pada penggantian bantalan beton dan rel di lintas Titi Papan-Medan Labuhan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Selasa malam (7/4/2026).

Dijelaskan, proyek tersebut mencakup penggantian bantalan beton dan rel dari tipe R 33/42 menjadi R 54 sepanjang 4,5 kilometer, mulai dari KM 13+000 hingga KM 17+500. Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan kekurangan atau ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kontrak yang telah ditetapkan.

Akibat dugaan penyimpangan itu, proyek berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyidik masih mendalami besaran kerugian serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga:
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II Medan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik guna memperlancar proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
komentar
beritaTerbaru