Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Anggaran Rehab Kantor PN Pematangsiantar Rp 4,9 Miliar Dinilai Terlalu Besar

- Minggu, 26 Februari 2017 19:44 WIB
249 view
Pematangsiantar (SIB)- Ketua MMI Kota Pematangsiantar Bona Tua Naipospos menilai anggaran untuk rehab  kantor Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar yang dikerjakan  tahun 2016 senilai Rp 4,9 miliar lebih terlalu besar.

Sehingga lanjutnya kepada SIB, Jumat (24/2) Mahkamah Agung didesak menurunkan tim  untuk melakukan audit dan memeriksa kondisi rehab bangunan terkesan asal jadi.

"Mungkin saja pemborongnya maupun penanggungjawab (KPA) hanya mengejar target penyelesaian, sehingga asal jadi yang penting selesai tepat waktu. Sangat disayangkannya  tindakan tersebut merugikan negara," ujarnya.

Sementara itu, pengamat hukum Miduk Panjaitan SH menilai besarnya anggaran untuk rehab bangunan kantor tersebut yang mencapai Rp 4,9 miliar lebih bisa digunakan untuk membangun dua gedung. Namun sangatlah disayangkan hanya untuk rehab bangunan saja sebesar Rp 4,9 miliar.

Diharapkannya Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung RI tidak membiarkannya. Namun harus  meminta pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran.

Selain itu sangatlah dikeluhkan beberapa pengacara dimana tidak adanya mesin genset . Sehingga haruslah gelap-gelapan saat sidang. Padahal mesin genset sangatlah diperlukan. Untuk itulah didesaknya agar  PT dan MA melihat langsung kondisi bangunan yang baru diperbaiki (rehab). (C03/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru