Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Penyaluran Raskin Kecamatan Siempat Nempu Dinaikkan Jadi Penyidikan

- Rabu, 01 Maret 2017 23:07 WIB
471 view
Sidikalang (SIB)- Oknum mantan Camat Siempat Nempu Hulu dalam dugaan kasus penyimpangan dana penyaluran raskin di Kecamatan Siempat Nempu Hulu Tahun 2011 ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Agus Butar-butar, Selasa (28/2) saat dikonfirmasi diruangannya mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses dan kasus akan terus lanjut. Kasat tidak bersedia menyebutkan lebih rinci terkait kapan penetapan tersangka. "Untuk lebih rinci ada waktunya, yang jelas kasus tersebut terus berjalan," ucapnya.

Tetapi, untuk lebih jelas silahkan dikonfirmasi ke Kejaksaan, bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diserahkan kepada mereka.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Dairi Wijaya saat dimintai keterangan, mengakui bahwa SPDP terkait dugaan penyimpangan penyaluran raskin di Siempat Nempu Hulu sudah ada. "Surat tersebut baru di terima Kejaksaan dari pihak Polres Dairi," ucapnya.

Berita sebelumnya, Mantan Camat Siempat Nempu Hulu dan sekarang menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Safiah Fitri Berutu mengatakan,  pernah dipanggil polisi terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana beras miskin (Raskin) di Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Selasa (21/2) di ruangannya.

Pernah dipanggil sebagai saksi. Lanjutnya, penyaluran raskin pada tahun 2011 dan Januari-Juni 2012 tidak ada masalah. Penyaluran raskin kepada rumah tangga sasaran (RTS) sampai. Dan hal itu sudah diatur dalam panduan penyaluran raskin. Ia mengakui, pertanggung jawaban dana penyaluran raskin dari kecamatan ke desa pada saat itu tidak ada.

Kami hanya membuat tanda terima dari Kesra, penerimaan dana penyaluran  raskin tersebut, sesuai panduan, tidak harus ada SPJ, yang penting raskin harus sampai ke desa. Tetapi penyaluran raskin dari desa ke dusun dan dusun ke RTS ada pertanggung jawabannya. Hal itu ditandai dengan kwitansi.
Dana penyaluran semua terpakai dalam penyaluran raskin ke desa. Tidak tahu kenapa hal itu menjadi masalah. Sebab, ada temuan audit badan pemeriksan keuangan dan pembangunan (BPKP) sekitar Rp 60 juta lebih. Dan temuan itu, saya kembalikan ke kas daerah pada tahun 2016 lalu. Nilainya tidak ingat secara rinci. Pengembalian itu atas insteruksi dari polisi.

Desebutkannya, pada waktu itu, praktek penyaluran raskin di semua kecamatan sama. Tetapi setelah ada riak-riak, kecamatan lain masih sempat membuat SPJ. "Tahun 2013 setelah ada riak-riak itu, sudah tidak menjabat sebagai camat lagi," ucapnya.

Pada pertengahan 2012, ada peraturan bupati (Perbup) terkait penyaluran raskin. Dan dalam Perbup tersebut diatur bahwa penyaluran raskin dipihak ketigakan. "Pihak ketigalah yang menyalurkan raskin sampai ke dusun," ucapnya.(B07/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru